Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/3). Para penggugat juga meminta agar pemerintah mengawasi PT. PLN yang selama ini telah melakukan pemadaman listrik secara terus menerus tanpa ada penyelesaian dari tahun ke tahun.
Fedhil Faisal dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) yang menjadi kuasa hukum para tergugat mengatakan, bahwa tergugat I (PLN) membayar ganti rugi material sebesar Rp 100 miliar secara kontan kepada para penggugat. selambat-lambatnya 14 hari setelah mendapat putusan pengadilan berkekuatan tetap
"Kami meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (PLN) membayar ganti rugi material sebesar Rp 100 miliar kepada para penggugat," kata Fedhil kepada media.
selambat-lambatnya 14 hari setelah mendapat putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Selain itu, disebutkan dalam gugatan tersebut, PT. PLN harus membayar uang dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 10 juta setiap hari, jika setelah pengadilan membuat keputusan tetapi gugatan belum dipenuhi.
Para penggugat juga meminta agar PT. PLN untuk segera melanjutkan kembali pembangunan jaringan sistem interkoneksi Sumsel – Lampung yang sekarang terhenti, dengan segera membebaskan lahan milik PT. Sugar Group Company.
Sementara itu, Administrasi Manager PT. Sugar Group Company, Heru Sapto, menjelaskan “Permasalahan yang terjadi sebenarnya, PT. Sugar Group Company sudah memberikan izin asalkan melalui jalur bawah tanah, Tapi PLN menginginkan melewati jalur tengah perkebunan, karena bila melewati jalur tanah biayanya akan sangat besar mencapai Rp900 miliar. tetapi kami tolak dengan alasan keamanan pekerja” ungkapnya saat melakukan diskusi Permasalahan defisit listrik di provinsi Lampung di Kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) cabang Lampung.
(Editor: kld)
EmoticonEmoticon