Bangunan Yayasan Berdiri di Atas Tanah Wakaf, Ahli Waris dan WargaSragi Protes

Kamis, 24 Maret 2016

Kaliandanews.com, Sragi - Aksi pemblokiran tanah oleh ahli waris dan warga di Dusun Karang Sari Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Lampung Selatan sejak Rabu (23/03/2016) sampai hari ini Kamis (24/03/2016), terjadi di sebuah Yayasan Al-Munawaroh 03 MI, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan.

Aksi pemblokiran, dikarenakan tanah yang diwakafkan oleh Suharmi, H. Marpi, Sujaya dan Ikid ini, awalnya hanya akan dijadikan Masjid dan sekolah agama anak-anak, tetapi tanah ini belakangan diklaim dan bahkan didirikan Yayasan Al-Munawaroh 03 MI.

Yayasan Al-Munawaroh 03 MI yang didirikan oleh Januri M Nasir pada Tahun 2007 ini, berdiri tepat diatas tanah wakaf  yang dijadikan masjid dan TPA, pendirian Yayasan tersebut tanpa adanya musyawarah warga atau izin dari ahli waris tanah, tapi hanya mendapat izin dari RT setempat.

“Saya sebagai ahli waris mempersoalkan tanah yang diwakafkan kakek saya Bapak Sujaya, yang mana sejak saat demo pemblokiran sampai sekarang belum juga ada tanggapan dari Yayasan Al-Munawaroh 03 MI.” Ucap Sutarjo kepada Kaliandanews.com, Kamis(24/3/16).


Adapun beberapa tuntutan yang mereka ajukan diantaranya adalah:

  1. Pindahkan Yayasan Al-Munawaroh 03 MI  dari tempat tanah wakaf.

  2. Kembalikan serifikat tanah Masjid seperti sedia kala kepada warga dan ahli waris

  3. Kembalikan bangunan TPA yang dibangun atas dana swadaya masyarakat yang telah dibongkar seperti sedia kala

  4. Dilakukan pengukuran dan pemeriksaan secara terpadu dan seksama antara warga dan ahli waris tanah wakaf yang diperuntukan pembangunan Masjid dengan Bupati, Kapolres, Dandim, Depag, BPN dan Pengadilan Negeri Kalianda.

Ahli waris dan warga berharap persoalan mereka dengan pihak Yayasan Al-Munawaroh 03 MI ini dapat segera diselesaikan.

Aksi inipun akan terus berlangsung sampai tuntutan mereka dipenuhi. (yb)

https://line.me/R/ti/p/%40uue8638r

Berita lainnya

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »