Bus PO. Merdeka vs Minibus milik TNI di Tegineneng, 1 Anggota TNI Meninggal Dunia

Minggu, 23 Oktober 2016 Add Comment
Lakalantas di lampung
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Firmansyah kunjungi korban lakalantas | Foto.ist
Kaliandanews.com- Lakalantas terjadi di KM 39-40 Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Minggu (23/10) pukul 15.30 WIB, melibatkan Bus PO. Merdeka dan Minibus ELF milik Yon 143 Candimas Natar yang ditumpangi anggota TNI. 1 anggota TNI dilaporkan meninggal dunia.
Kondisi kendaraan pasca lakalantas | Foto: ist
Menurut Informasi yang dihimpun, Kecelakaan terjadi saat Bus PO. Merdeka No.pol : Z 7556 TA melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bandar Jaya menuju ke Bandar Lampung, sesampainya di Jalinsum KM 39-40, bus tersebut menyalip kendaraan didepannya pada kondisi menikung, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang ELF yang ditumpangi 6 anggota TNI dengan kecepatan tinggi yang juga dalam keadaan posisi menyalip, sehingga memaksakan ELF yang dikemudikan Kopda Hariadi (33) berusaha membuang arah kemudi ke bahu jalan sebelah kanan, namun benturan tidak bisa dihindari dengan Bus PO. Merdeka.

Berikut Identitas korban :
1) PRATU RENDI 24 tahun (Meninggal dunia)
2) KOPDA APRIANSYAH 32 tahun (luka-luka)
3) PRATU UTIS SUTISNA 26 tahun (luka-luka)
4) KOPDA HARIADI  33 tahun (luka-luka)
5) PRAKA SUPARNO 31 tahun (luka-luka)
6) PRADA TRI PRASETYO 21 tahun (luka-luka)

(kld)

Warga minta segera terapkan denda Rp. 500ribu bagi yang buang sampah sembarangan

Add Comment
Buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan 
Kaliandanews.com - Sejumlah warga Kota Bandarlampung meminta pemerintah setempat segera menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena akan mengganggu kesehatan dan keindahan serta kebersihan lingkungan.

"Saya sedang mengintip siapa yang membuang sampah di tanah kosong sebelah rumah. Kemarin sempat ada tumpukan sampah. Meski bukan tanah saya, selain merusak keindahan bau sampah itu cukup menyengat," kata Zaki, warga Labuhanratu Raya, Labuhanratu, Kota Bandarlampung, Minggu.

Ia berinisiatif membakar tumpukan sampah tersebut, namun keesokan harinya masih ditemukan lagi sampah yang diletakkan di sana yang dikemas dalam plastik. 

"Ini kan namanya kurang ajar, sudah tahu baru dibersihkan malah diletakkan sampah lagi. Kenapa tidak membuang sampah di halamannya sendiri," kata dia dengan nada kesal.

Zaki pun sedang mengintai siapa pelakunya, dan jika tertangkap akan diserahkan kepada Ketua RT setempat untuk diberi penjelasan. Bila perlu, lanjut dia, dijelaskan sanksi berupa denda Rp500 ribu.

Warga lainnya mengharapkan aparat kelurahan hingga tingkat RT melakukan inspeksi ke sejumlah permukiman, sehingga jika ditemukan lokasi adanya tumpukan sampah yang tidak semestinya sebagai tempat membuang limbah rumah tangga tersebut, segera dilakukan upaya pembersihan dan pencegahan.

"Ketua RT, bahkan bila perlu lurah harus mendatangi permukiman dan menjelaskan adanya tempat membuang sampah, bukan di lahan kosong atau sembarangan saja membuangnya," kata Nasrul.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan oknum warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007.

"Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya sampai dengan saat ini masih sangat kurang, padahal sudah ada perda yang mengatur tentang buang sampah sembarang berikut sanksinya," kata dia lagi.

Dia mengatakan, selain dikenakan denda, bagi warga yang membuang sampah sembarangan itu dikenakan kurungan enam bulan penjara.

Seharusnya, masyarakat sadar sudah ada perda itu, dan juga harus perhatian terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, katanya pula.

"Dampak yang ditimbulkan akibat perilaku ini sangatlah buruk, karena bisa menimbulkan banjir dan juga penyakit," kata dia.

Ia melanjutkan, akan menerapkan secara tegas jika perilaku masyarakat Bandarlampung tidak juga ada perubahan, mengingat sudah berulangkali diimbau.

Herman menegaskan, ketua RT pun harus lapor ke lurah atau camat jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan agar segera diproses.

"Jangan sampai sampah yang menumpuk di selokan atau sungai meluber karena mampet dan nantinya pemerintah yang disalahkan, padahal petugas kebersihan sudah tiga kali sehari mengangkutnya," kata dia pula.

Selain itu, pemkot setempat sudah menerapkan hukum sosial agar jera yakni dengan memfoto warga yang membuang sampah sembarangan lalu diunggah ke media sosial.

"Kita harus memberikan efek jera lain terhadap warga yang kerap membuang sampah sembarangan, foto saja oknumnya lalu disebarkan melalui media sosial," kata dia lagi.

Dia mengatakan, upaya itu untuk mengajak masyarakat sadar kebersihan, agar jangan lagi ada yang membuang sampah sembarangan.

Ia melanjutkan, jika wajah warga yang membuang sampah sembarangan itu sudah masuk media sosial diharapkan bisa membuat efek jera minimal malu, karena sudah melakukan perilaku yang buruk.(Antara)

Polda: Sudah ada 28 polisi yang di amankan terkait pungli di Lampung

Sabtu, 22 Oktober 2016 Add Comment
Pungli di lampung
Lampung, Kaliandanews.com - Kepolisian Daerah Lampung sebut sudah ada 28 anggota polisi yang diamankan terkait pungli di Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulystianingsih, di Bandarlampung, Sabtu mengatakan, Polda Lampung sejak bulan Juli hingga Oktober 2016 sudah mengungkap 12 kasus pungli dengan 28 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.

"Para pelaku kasus pungli rata-rata para polisi yang bertugas di divisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan para tersangka tertangkap melalui operasi tangkap tangan," katanya.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri dan akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dari pungli.

Kabid Humas Polda Lampung itu menjelaskan, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut dan jika terbukti akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jendral Sudjarno telah memprioritaskan pemberantasan pungutan liar di wilayah hukum setempat.

Menurut dia, Polda juga telah membentuk tim untuk menangani permasahan pungli dan petugasnya dari bagian Propam Polda Lampung.

"Tugas utama tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) adalah pembenahan internal," katanya.

Tim tersebut sudah mulai bekerja mengawasi seluruh jajaran anggota Polda Lampung. "Intinya, kami akan membenahi internal dulu," jelasnya. (ANTARA)

Netizen Lampung buat surat terbuka kepada PU terkait kerusakan jalan

Jumat, 21 Oktober 2016 Add Comment
Foto: Muhamad Nizar
Kaliandanews.com - Seorang netizen yang mengatasnamakan Rakyat Provinsi Lampung mengirim surat terbuka kepada Dirjen PU Bina Marga di Jakarta, terkait kerusakan beberapa bagian jalan di Bandar Lampung.
Screenshoot Facebook Muhamad Nizar

Surat terbuka tersebut di unggah di facebook, Jum'at (21/10) oleh akun Muhamad Nizar. Dalam surat tersebut, Muhamad Nizar mengkhawatirkan jika tidak segera diperbaiki, beberapa ruas jalan tersebut akan bertambah parah dan akan menimbulkan musibah.

Berikut surat terbuka tersebut:

Kepada Yth.
Dirjen PU Bina Marga di Jakarta.
Kakanwil PU Bina Marga Provinsi Lampung.
Di: Tempat..

Dengan Hormat,
Sehubungan tadi pagi jam 08.00 saya berangkat ke Metro dan disepanjang jalan Bay Pass Raja Basa Provinsi Lampung, saya melihat jalan Bay pass tambal sulam yang baru dikerjakan disekitar raja basa ke arah bundaran raden intan saat ini banyak yang menggunduk dan mulai retak..

Serta saya amati ternyata diJembatan Bay Pass diatas jalur kereta api dibelakang kampu Unila, ternyata antara Abutmen baru yang dikerjakan tahun 2011 dengan Abutmen lama jalan bay pass, saat ini ada titik amblas ditepian abutmen yang dimana aspal jalan bay pass ke arah panjang bila dari raja basa , saat ini pada titik amblas tersebut telah terlihat retak-retak..

Jadi bersama ini saya rasa sebaiknya sebelum semakin parah, dan akan dapat menimbulkan musibah akibat amblasnya perkerasan badan jalan pada tepian jalan dan sisi abutmen baru tersebut nanti apabila tergilas kendaraan dump truk teronton akan bertambah parah...

Maka saya selaku masyarakat provinsi Lampung mengharapkan agar dapat segera diperbaiki kembali...

Demikian permohonan saya, apabila ada kata-kata salah saya mohon maaf, serta atas perkenan dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih...

   Hormat saya,
            TTD.
Rakyat Provinsi Lampung

Bupati Tanggamus ditetapkan tersangka oleh KPK

Kamis, 20 Oktober 2016 Add Comment
Bupati tanggamus ditetapkan tersangka oleh kpk
Foto: ist
Kaliandanews.com - Diduga tersandung gratifikasi, Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari vivanews.co.id, status tersangkanya itu terkait dugaan suatu tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bambang.

Dikonfirmasi mengenai status tersangka Bupati Tanggamus itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif membenarkan.

"Saya kurang tahu persis, tapi saya rasa sudah," kata Syarif saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2016.

Kendati demikian, Syarif belum menjelaskan lebih lanjut kasus yang menjerat Bambang itu. Syarif juga mengaku belum mengetahui kapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang.

Diduga, penetapan Bambang sebagai tersangka adalah terkait pemberian gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD. Bambang diduga memberikan gratifikasi itu dengan tujuan memuluskan pengesahan APBD.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu kemudian melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (VIVA)