Ilusrasi |
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku AK ini adalah pasal 338 junto pasal 54, subsider pasal 285 yakni pasal perkosaan dan percobaan pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres Kota Palopo, AKBP Dudung Adijono.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan diMapolres Palopo. Pelaku diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polisi, Kamis (22/09).
Dudung mengungkapkan kejadian ini bermula pada Rabu (21/09) pagi, saat WA yang juga bekerja sebagai honorer di Dinas Kebersihan, mampir ke rumah pelaku agar bisa berangkat bersama menuju kantor. Saat korban mencoba membenahi jilbabnya, pelaku melihat korban membuka jilbabnya lalu terbawa nafsu.
Pelaku membekap kepala korban menggunakan selimut. Karena kuatnya dekapan pelaku akhirnya korbanpun pingan. Akhirnya pelaku memperkosa korban di ruang tengah saat anak dan istri pelaku sedang tidak dirumah.
Usai memperkosa, pelaku membawa korban yang dalam keadaan pingsan ke bak bekas penampungan air dan menimbunnya dengan semen.
Delapan jam kemudian, Daeng Bajing yang merupaka istri pelaku, mendengar teriakan minta tolong dari belakang rumahnya. Daeng memeriksa dan dia terkejut mendapati WA didalam bak tampungan air yang disemen.
"Saat ini kasusnya kita sudah tangani. Pelaku sudah ditahan. Adapun korban yang kini sudah bersama keluarganya masih dalam kondisi trauma," tutup Dudung. (*yb/mdk)
EmoticonEmoticon