Ruang Tahanan Jessica yang Katanya Kecil, Bau dan Banyak Kecoa

Senin, 17 Oktober 2016 Add Comment
Ruang Tahanan Jessica yang Katanya Kecil, Bau dan Banyak Kecoa
Foto: Istimewa
Kaliandanews.com - Jaksa tampilkan foto-foto ruang tahanan Jessica Kumolo Wongso. Dalam pledoinya diceritakan kisah pilunya berada di sel tahanan Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu,  jaksa kemudian menampilkan foto-foto ruangan di Polda Metro yang disebut ruang tahanan Jessica.

Jaksa Melanie menuturkan, menurutnya soal pilihan ruangan yang kecil, bau, dan banyak kecoa itu, merupakan pilihan dari terdakwa sendiri supaya tidak bergabung dengan tahanan lain. "Kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah," tutur Melanie di persidangan.

Sementara pada foto yang ditampilkan dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Seperti yang dikutip dari detik.com, Jessica tampak sedang duduk di sebuah sofa dengan ada meja dan TV di dekatnya. Di foto lainnya, Jessica tampak duduk di sebuah kursi dan tengah diperiksa penyidik.

Di jeda persidangan, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan foto yang ditampilkan jaksa tersebut.  "Anda percaya itu, nanti Jessica akan jawab itu, gempar nanti kalau dijawab ruangan apa itu, nanti akan diceritakan," ungkap Otto, di PN Jakpus, Senin (17/10/2016).

Otto mengatakan, ruangan yang terlihat memiliki AC, TV dan tempat tidur itu bukanlah ruang tahanan seperti yang dituduhkan jaksa sebagai ruang tahanan Jessica yang 'spesial' dibanding tahanan lain. "Bukan, bukan, bukan, akan gempar lah, nanti kalian lihat Jessica akan jawab itu, gempar nanti," sambungnya

Otto memastikan bahwa Jessica akan berbicara di persidangan dan mengklarifikasi pernyataan jaksa atas kamar tahanan di Polda Metro Jaya tersebut. Otto juga menambahkan bahwa penjelasan Jessica akan membuka suatu rahasia yang ditutupi oleh jaksa penuntut umum. "Akan dijelaskan itu, semakin terbuka lagi nanti, kalian lihat nanti, akan dibuka Jessica itu," pungkas otto. (dtk/ay)

Jessica Kumala Wongso di Tuntut 20 tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2016 Add Comment
Jessica Kumala Wongso di Tuntut 20 tahun Penjara
Ist
Kaliandanews.com - Jessica Kumala Wongso di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang di gelar Rabu (5/6) kemarin. Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti, keteranga saksi dan terdakwa, jaksa meyakini Jessica pembunuh Wayan Mirn Salihin.

Berdasarkan keterangan- keterangan dan bukti-bukti tersebut, Jaksa menilai perbuatan Jessica telah memenuhi pidana seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP yng berbunyi. "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

JPU Melani menyatakan, " satu, terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” kata JPU Melani Wuwung dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Menurut jaksa, motif sakit hati mendorong Jessica untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. “Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba,” ungkap Melani seperti yang dikuti dari INDDIT.com.

JPU juga menambahkan, Jessica menabur racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna kejang-kejang lantas kemudian pingsan. Setelah dilarikan ke RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan telah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan inilah JPU menilai dalam persidangan telah terbukti bahwa Jessica pada Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus dengan sengaja dan telah direncakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. (*ay)

Kepolisan Mesuji Kejar Pembunuh Suprianto

Jumat, 30 September 2016 Add Comment
Kepolisan Mesuji Kejar Pembunuh Suprianto
Foto: IsImewa


Kaliandanews - Pelaku pembunuhan Suprianto alias Marsim (38), kini sedang dalam tahap pencarian Kepolisian Kabupaten Mesuji, warga Desa Mukti Karya RK 6, Mesuji, Provinsi Lampung ini ditemukan tanpa identitas pada Minggu (25/09) pagi di Desa Adi Mulyo, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji , dengan kondisi tertimbun batu split.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari antara, Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muji Sulihono menuturkan, pihaknya bersama anggota Reserse Polres Mesuji hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui seorang berinisial yang berinisial WN mengendarai mobil truk yang dibawa korban. Namun sejak penemuan mayat tersebut, WN diketahui kabur dengan membawa truk tersebut ke arah provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dari beberapa tetangga korban, sebelum kejadian, tepatnya pada hari sabtu (24/9) malam, Suprianto mendapatkan order untuk mengantarkan pesanan batu split ke Desa C Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Saat itu Suprianto kedatangan dua rekannya, yakni WN dan temannya yang tidak dikenal oleh warga setempat.

Kedua teman korban itu datang menggunakan sepeda motor bebek merek Honda tanpa pelat nomor untuk mengajak Suprianto mengantarkan batu split pesanan warga Sinar Laga, sekitar pukul 19.30 WIB. Usai mandi dan minum kopi, Suprianto atau Marsim bersama Wn berangkat untuk mengantarkan batu split ke Desa Sinar Laga menggunakan truk colt diesel.

Keesokan harinya, Minggu (25/9) pagi, warga Desa Budi Aji digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas, dan dipastikan bahwa korban adalah Suprianto alias Marsim. Setelah mendengar adanya laporan tetangga korban dan keluarganya, anggota Polsek Simpang Pematang langsung melakukan pengejaran Wn yang diduga kuat adalah salah satu pelaku pembunuhan Suprianto alias Marsim itu. (*AY)

Bejat!! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga 2 Kali Melahirkan

Kamis, 29 September 2016 Add Comment

Ilustrasi
Kaliandanews.com – Sungguh kejam kelakuan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sampai-sampai pernah dua kali melahirkan. Inilah yang dilakukan Siswo Siswanto (47) warga Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang memperkosa R (20) tak lain adalah anak kandungnya. Siswo dilaporkan oleh Husmani Boru Daulay (43) yang merupakan istrinya..

Kasus ini berawal saat warga yang merasa curiga saat melihat korban yang melahirkan untuk ke dua kalinya dan anak yang dilahirkan tidak mempunyai ayah. Warga yang curiga meminta Husmaini untuk bertanya pada anaknya.

Setelah dirayu dan dijamin akan melindunginya, akhirnya R bersedia bercerita kepada Husmaini. Sambil menangis korban bercerita bahwa anak pertama dan keduanya merupakan anak dari Siswo yang merupakan ayahnya. Husmaini yang sangat marah mendengar cerita itu kemudian mengajak Ibrahim Daulay (ayah Husmaini) beserta warga mendatangi rumah Siswo, tapi Siswo berhasil kabur.

“cucu saya yang pertama berusia 2 tahun. Lalu yang ke dua baru lima hari. Ternyata ini anak dari menantu saya,” ucap Ibrahim dengan nada marah, Rabu (28/09)

Kapolsek Labuhan AKP H Yasir Ahmadi membenarkan telah menerima laporan dari ibu korban, namun pihaknya belum bisa memeriksa korban karena kondisinya lemah pasca melahirkan. (*/yb)






Karyawan Perusahaan Sawit, 4 Kali Cabuli Anak dibawah Umur.

Selasa, 27 September 2016 Add Comment

Ilustrasi
Kaliandanews.com – Maksi Benu (24) seorang karyawan di perkebunan kelapa sawit, dilaporkan ke Polisi oleh Ham (39) warga Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan Kaliamantan Timur, karena telah mencabuli NE (15) anak Ham yang masih dibawah umur. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul tersebut.

Menurut Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi kejadian bermula ketika jam 03.00 WITA, Ham ingin membangunkan NE untuk membuat makanan bekal untuk dia bekerja. Tetapi NE tidak ada di kamar tidurnya. Dibantu petugas keamanan perusahaan kelapa sawit Ham kemudian mencari NE. Akhirnya mereka berhasil menemukan NE tergeletak di meja belakang rumah Maksi Benu yang merupakan kekasih korban.

"Korban ditemukan masih di atas meja. Dari pengakuan korban usai diajak berhubungan badan,” ucap M Karyadi.

Esok harinya Maksi Benu mendatangi rumah Ham dan mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Maski Benu berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Tapi karena terlanjur kesal, akhirnya Ham melaporkan Maksi Benu kantor Polisi.

Saat ini pelaku di tahan di Polsek Sebuku untuk menjalani pemeriksaan. Dan akan menjerat pelaku dengan undang – undang perlindungan anak.(*/yb)