Kaliandanews.com, Kalianda - Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum memberikan penjelasan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar 45 ribu rupiah yang belakangan diprotes oleh sejumlah warga. Warga merasa keberatan dengan pungutan pajak yang di samaratakan tersebut, Rabu (12/10).
Zainuddin menuturkan, disamarataknnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut adalah salah cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dirasa masih kurang maksimal. "Karena memang itu kewajiban warga masyarakat. Berpartisipasi untuk membangun. Kita berbangsa ini dari mana coba, pasti ada bayar pajak, ya to?." Ungkap Zainudin kepada sejumlah wartawan usai membuka acara sosialisasi PBB dan persiapan penyaluran DD tahap II di Aula Rajabasa
Dirinya melanjutkan, prihal pungutan sebesar 45 ribu tersebut dilakukan lantaran saat ini PBB dinilai masih belum sesuai, terutama untuk kalangan masyarakat menengah keatas. "Sekarang masalahnya udah tepat, udah benar belun?. Bagaimana kalo dirumahnya punya mobil tapi bayar PBB nya cuma dua ribu? Tidak adil, maka saya bilang tidak berimbang." Terang Bupati.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang kurang mampu, bupati yang memiliki jargon "Ayo Bangun Desa" itu nampaknya telah menyiapkan solusi, sebab PBB untuk masyarakat yang kurang mampu, nantinya dapat dicicil. "Jadi mereka nanti bisa cicil, harian atau mingguan". Ungkapnya. (kld/akr)
EmoticonEmoticon