Jaringan Listrik Bawah Tanah | Net |
"Tahun depan akan kita berlakukan ketentuan kabel bawah tanah, khususnya di jalan protokol," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Selasa.
Dilansir dari Antara, Dia menyebutkan ada lima jalan protokol yang nantinya harus menerapkan kabel bawah tanah, yakni Jalan Kartini, Jalan Ahmad Yani, Jalan Raden Intan, Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro.
Menurut dia, penerapan jaringan kabel bawah tanah in, untuk memperindah Kota Tapis Berseri itu sebab saat ini sudah sangat semerawut.
"Semua kabel akan dimasukan ke dalam tanah melalui pipa khusus yang akan dibangun oleh instansi terkait," kata dia.
Menurutnya, penerapan kabel di bawah tanah ini mencontoh negara Singapura.
"Kita lihat di Singapura, tidak ada satupun kabel listrik di atas tanah, semua ditanam di bawah jadi kelihatannya rapi," kata dia.
Ia melanjutkan, rencananya pemkot juga akan membuat pipa di bawah tanah, yang kegunaannya untuk menyimpan kabel bawah tanah.
"Pipa tersebut nantinya akan disewakan kepada siapa saja yang ingin menggunakannya," kata dia.
Ia mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung saat ini sedang menghitung kebutuhan dana untuk penerapan kabel bawah tanah itu.
Dia melanjutkan, karena kabel bawah tanah ini akan merusak jalan, dan harus langsung diperbaiki jika galiannya telah selesai.
"Ditambah lagi untuk pembuatan pipa bawah tanah yang akan disewakan, anggarannya dimasukan pada APBD 2017," katanya. (ANTARA)
EmoticonEmoticon