Menkeu Tunda DAU 169 Daerah, PNS Terancam 4 Bulan Tak Gajian

Kamis, 25 Agustus 2016

ist
Foto : Ist

Kaliandanews.com -  Menteri Keuangan tunda salurkan Dana Anggaran Umum (DAU) untuk 169 daerah di Indonesia.

Dengan penundaan DAU 169 daerah ini, beberapa puluh ribu PNS di Indonesia terancam tidak mendapatkan gajih selama 4 bulan. Karena sebagian gajih PNS didanai dari Dana Anggaran Umum (DAU).

Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.


“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.

Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, diharapkan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu.

Berikut adalah daftar 169 daerah itu : kemenkeu

(yb) 


https://line.me/R/ti/p/%40uue8638r

Berita lainnya

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »