Menkeu Tunda DAU 169 Daerah, PNS Terancam 4 Bulan Tak Gajian

Kamis, 25 Agustus 2016 Add Comment

ist
Foto : Ist

Kaliandanews.com -  Menteri Keuangan tunda salurkan Dana Anggaran Umum (DAU) untuk 169 daerah di Indonesia.

Dengan penundaan DAU 169 daerah ini, beberapa puluh ribu PNS di Indonesia terancam tidak mendapatkan gajih selama 4 bulan. Karena sebagian gajih PNS didanai dari Dana Anggaran Umum (DAU).

Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.


“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.

Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, diharapkan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu.

Berikut adalah daftar 169 daerah itu : kemenkeu

(yb) 


Ketua Umum KORPRI: Penyataan Zulkifli Hasan dinilai mendiskreditkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Senin, 01 Agustus 2016 Add Comment
KaliandaNews.com - Terkait dengan penyataan Ketua Umum (ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, Korpri meminta waktu untuk beraudiensi dan memohon klarifikasi dari Zulkifli.

Anggota Korps Pegawai RI (Korpri) merasa marah dan jengkel atas pernyataan  Zulkifli Hasan. Sebab, pernyataan Zulkifli dinilai mendiskreditkan pegawai negeri sipil (PNS).

“Salah satu pernyataan beliau (Zulkifli) yang sangat disayangkan adalah 'Jangan melakoni profesi sebagai politisi, tetapi perilakunya seperti PNS, itu sangat keliru. Misalnya politisi tidak aktif kalau ketua umumnya tidak datang. Nah itu perilaku PNS'.

Hal tersebut menimbulkan perasaan tidak nyaman dan bila tidak segera dilokalisir bisa menimbulkan kemarahan kolektif di kalangan PNS,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (2/8).

Zudan berharap agar para PNS anggota Korpri di seluruh Tanah Air tetap tenang dan fokus bekerja, sekaligus menunjukkan kematangan dan profesionalisme. “Saya memahami sepenuhnya kemarahan dan kegeraman saudara-saudara PNS semua,” ujarnya.

“Saya membayangkan akan sangat mengerikan bila 4,5 juta PNS kemudian membalas mencela dan mem-bully (intimidasi) Pak Zulkifli Hasan di media sosial yang bisa menimbulkan kegaduhan yang tidak mendidik masyarakat dengan mempertontonkan ketidakdewasaan dengan mengabaikan etika, sopan, santun, pemimpin dan PNS yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat."

Menurut Zudan hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan dan simpati publik kepada pemimpin dan PNS yang pada akhirnya bisa menganggu pelayanan kepada masyarakat. "Saya tidak mengharapkan ini semua akan terjadi dan tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

(sumber: beritasatu)