Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16) |
Bagi perokok dan industri rokok harga tersebut sangat tidak masuk akal, bahkan kalangan industri mengatakan bahwa kabar tersebut adalah hoax. Bagi yang anti rokok kenaikan tersebut tentu akan di sambut gembira, tapi bagi perokok bisa jadi bencana, para perokok beralasan sebaiknya pemerintah berfikir ulang menaikan cukai rokok, suka tidak suka pendapatan negara dari rokok sangatlah besar. Disatu sisi pemerintah ingin menghapus dampak kesehatan akibat rokok tapi disisi lain pemerintah justru "menikmati" uang dari para perokok aktif.
Di Indonesia, rokok merupakan barang paling banyak dikonsumsi, nyaris sejajar dengan beras dan bensin. Pada 2014 lalu produksi rokok mencapai 360 miliar batang. Penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun 2013 lalu tercatat Rp 108,45 triliun. Dari jumlah tersebut, cukai hasil tembakau dan rokok masih mendominasi dengan angka mencapai Rp 103,53 triliun.
Semakin santernya isu kenaikan rokok, Menteri Keuangan angkat bicara, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, pemerintah sampai saat ini belum berencana menaikkan cukai rokok. menurut menteri asal Lampung tersebut, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran (HJE) maupun penetapan tarif cukai rokok baru.
"Kemenkeu belum ada aturan terbaru, mengenai HJE atau tarif rokok," jelas Menkeu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016. seperti dikutip dari vivanews.com
Dengan demikian, kabar kenaikan harga rokok Rp50 ribu per bungkus tersebut tidak benar adanya.
Namun, mantan direktur operasional Bank Dunia itu memastikan pembahasan kenaikan cukai rokok belum ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 Pemerintah masih mengkaji opsi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.
"Nanti (naik atau tidaknya tarif cukai) akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017" pungkas Sri Mulyani. (kld)
EmoticonEmoticon