Penangkapan kurir sabu seberat 2 kilo | Foto : Khairullah Aka |
Warga asal desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini ditangkap saat akan masuk ke pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Suzuki APV hitam dengan nopol B 9479 BAH.
Narkotika golongan 1 jenis sabu itu disimpan didalam dashboard mobil, yang sebelumnya di bungkus menggunakan plastik berlakban cokelat dan dimasukan kedalam tas hitam.
Muntasir mengaku awalnya ditawari pekerjaan oleh Habib (DPO), untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar 25 juta. Lalu Muntasir bersedia dan diberi uang 500 ribu untuk membeli sebuah handphone Nokia.
Ditengah perjalanan Muntasir dihubungi oleh Habib, yang akan mengirim uang 5 juta ke rekening Muntasir. Namun apes bagi Muntasir, saat memasukin pintu pelabuhan Bakauheni dia ditangkap oleh Satuan Natkoba Polres Lampung Selatan.
"Apabila 2 kilogram sabu tersebut lolos, dikhawatirkan 200 ribu orang manusia akan menjadi korban Narkotika golongan satu ini, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 100 orang.” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian, Rabu pagi.
Muntasir akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (bob)
EmoticonEmoticon