KaliandaNews.com - Terkait adanya indikasi ketidak-konsistenan, semisal Rekrutmen pendamping Desa, yang Kewenangannya ada pada Satker BPMPD Provinsi faktanya dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan Badan Pengadaan Barang Jasa Nasional (BPBJN). Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Lampung mengeluarkan pernyataan sikap.
Selain itu BNPD Lampung juga pada hari ini, Selasa (12/4/16) ikut bergabung turun kejalan bersama ribuan pendemo dari BNPD se- Indonesia untuk melakukan unjuk rasa, mereka sepakat menolak segala bentuk diskriminasi apapun terhadap pendamping desa.
Berikut rilis pernyataan Sikap BNPD Lampung yang diterima KaliandaNews.com.
Pernyataan Sikap
Salam Pemberdayaan..!!
Surat Dirjen Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 749/DPPMD/III/2016 Perihal Kontrak Kerja Tenaga Pendamping TA. 2016 tanggal 31 Maret 2016 kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Provinsi se-Indonesia diantaranya menyebutkan bahwa “ Bagi pendamping desa yang dimobilisasi terhitung 1 juli 2015 dan belum mengikuti seleksi akan akan diperpanjang kontraknya sampai 31 mei 2016 (2 bulan) dan bagi tenaga pendamping desa yang sudah mengikuti seleksi kontraknya akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2016. Selanjutnya tenaga pendamping yang belum mengikuti seleksi terbuka dan akan berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 Mei 2016 dapat mengikuti proses seleksi terbuka tenaga pendamping yang akan disampaikan kemudian”.
Surat Dirjen diatas telah menimbulkan kegaduhan mengingat beberapa dokumen dan peristiwa sangat bertentangan yaitu :
- Permendesa No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa, pasal 30 ayat ;
(1) Pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berjenjang.
- Pada Bulan Juli 2015, bertempat di Aula Kemendes Jakarta, Menteri Desa melakukan Launching Pendamping Desa sebanyak 12.000 orang (berasal dari Fasilitator eks-PNPM MPd). Dengan dilakukan Launching tersebut, maka secara otomatis semua tenaga Fasilitator eks PNPM MPd sejak saat itu telah menjadi Pendamping Desa.
- Surat Dirjen PPMD No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015, perihal Kontrak Kerja Pendamping, poin 2 yang pada intinya telah terjadi transisi/perubahan dari menjadi:
- Fasilitator Pemberdayaan menjadi TA Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Fasilitator Teknik ditugaskan menjadi Tenaga Ahli Infrastruktur.
- Fasilitator Keuangan di tugaskan menjadi Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
- Fasilitator PPU ditugaskan sebaga Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa
- Dan Fasilitator Teknik Kecamatan (Teknik dan Pemberdayaan) di tugaskan sebagai Pendamping Desa
- Pada awal TA. 2016 Kementerian Desa melalui BPMPD Provinsi se-Indonesia telah melakukan seleksi kemudian dilanjutkan dengan kontrak Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Berita beberapa media hari ini mengabarkan bahwa proses ini mendapat gelombang protes di mana-mana karena terindikasi tidak transparan dan akuntable, serta penuh dengan aroma politisasi.
- Dalam Siaran Berita pada stasiun TV Swasta (Metro TV) pada acara Live Dialog Prime Time News pada tanggal 24 Maret 2016, pukul 19.00wib, dinyatakan oleh Dirjen PPMD Bp. Ahmad Erani Yustika, dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap dugaan politisasi/penyimpangan dalam proses rekruitment Tenaga Pendamping Desa Tahun Anggaran 2016, beliau menyatakan bahwa; “Kewenangan Rekruitment Tenaga Pendamping ada pada Satker BPMPD Provinsi”.
Beberapa point di atas mengindikasikan ketidak-konsistenan; semisal Rekrutmen pendamping, yang Kewenangannya ada pada Satker BPMPD Provinsi faktanya dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan Badan Pengadaan Barang Jasa Nasional (BPBJN) yang sampai saat ini tidak pernah diketahui siapa, bagaimana indikator penilaiannya, serta kepada siapa mareka bertanggungjawab.?? . Bila hal ini terus berlanjut tentu akan berdampak pada terhambatnya implementasi undang-undang desa karena aroma politik dan praktek-praktek kotor yang justru akan memecah desa menjadi “kotak-kotak” yang menjauh dari nilai pemberdayaan, persatuan,dan kesatuan yang sesungguhnya. Lebih dari pada itu yang ingin kami tegaskan ialah jangan sampai dengan tata kelola rekrutmen yang tidak baik kami dijadikan “korban”
Membaca dan menyimak maraknya pemberitaan seputar pendamping desa yang disampaikan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi penganyom bagi seluruh anak bangsa menjauh dari niat dan harapan sesungguhnya. Maka dengan ini kami pendamping desa yang tergabung kedalam Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Lampung menyatakan bahwa :
- Mendukung Surat Gubernur Lampung Nomor; 800/0621/II.09/2016, perihal; Rekomendasi Pemanfaatan Pendamping Eks-Fasilitator PNPM MPd Provinsi Lampung, yang telah sesuai dengan Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 30, ayat (1) dan (2).
- Agar Kementerian Desa mencabut Surat Dirjen Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor. 749/DPPMD/III/2016 Perihal Kontrak Kerja Tenaga Pendamping TA. 2016 yang telah membuat resah dan terhambatnya proses pendampingan desa.
- Agar Kementerian Desa dalam melakukan Perpanjangan Kontrak Kerja terhadap Tenaga Pendamping Porfesional tidak membuat Pembedaan antar Tenaga Pendamping;
- Agar Kementerian Desa dan BPMPD Provinsi dalam melakukan rekrutmen Pendamping Desa dimasa yang akan datang dilaksanakan secara transparan dan akuntable guna menghasilkan pendamping-pendamping berdedikasi dan memiliki kompetensi.
- Agar Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satker BPMPD Provinsi Lampung, melaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab kewenangannya tanpa dapat dipengaruhi oleh Pihak Manapun.
- Agar Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satker BPMPD Provinsi Lampung, melakukan Kontrak Kerja dengan Tenaga Pendamping Desa sampai dengan bulan Desember 2016.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, Atas perhatiannya para pihak kami ucapkan terima kasih
Bandar Lampung, 11 April 2016
Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Lampung
Koordinator Lapangan
Andi Armi, SH
(nzr)
EmoticonEmoticon