KaliandaNews.com – BPJS lagi-lagi mendapat sorotan dari masyarakat, pasalnya pemerintah mulai 1 April 2016 resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan.
Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.
Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
Kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan banyak kalangan dinilai tidak layak. Mengingat kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum memadai.
Bila “Premi” kenaikan BPJS benar-benar diterapkan, ini yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat:
- Tidak ada alasan lagi rumah sakit menolak pasien dengan kondisi apapun.
- Semua rumah sakit maupun klinik baik pemerintah dan swasta yang berkedudukan di Republik Indonesia wajib menerima peserta BPJS.
- Pemberian obat tidak terbatas dengan kreteria kelas tertentu, jadi tidak ada lagi pasien menambah biaya obat.
- Keluarga pasien tidak perlu repot-repot lagi antri menebus obat di apotik.
- Keluarga pasien tidak perlu repot-repot lagi antri mengurus berkas di loket BPJS, semua di lakukan satu pintu ketika registrasi awal.
- Pasien berhak mendapatkan fasilitas yang memadai, kondisi kamar tidak kumuh dan sumpek.
- Mendapat senyuman manis dari para pelayan rumah sakit, karena selama ini sering ditemui para pelayan menyepelekan peserta BPJS.
- Tidak ada lagi masyarakat miskin yang di abaikan atau dibiarkan dengan alasan belum mendaftar BPJS. Karena seharusnya pihak BPJS turut aktif bekerjasama dengan aparat desa mendata masyarakat yang belum terjangkau BPJS. BPJS itu badan atau lembaga bukan pelayanan loket semata.
(Editor: kld)
EmoticonEmoticon