Meski Tidak Jadi Naik, Peserta BPJS Kelas III Bisa Dirawat di Kelas I Jika diperlukan

Jumat, 01 April 2016 Add Comment
[caption id="" align="alignnone" width="1024"]iuran bpjs kelas iii Image: net[/caption]

Kaliandanews.com – Iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III tidak mengalami kenaikan per 1 April 2016, yang seyogyanya naik per 1 April 2016 batal dinaikan oleh pemerintah, lantaran peserta BPJS mandiri kelas III betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden memutuskan iuran bagi peserta BPJS Kelas III tidak dinaikkan.

"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata Pramono.

Ia menambahkan, hal itu berarti iuran untuk Kelas III tetap diberlakukan untuk pesertanya yakni Rp25.500.
Melalui kebijakan yang baru juga, kata dia, peserta BPJS Kelas III sebelumnya tidak bisa "up grade" untuk mendapatkan layanan di Kelas I namun hal ini kemudian kini dimungkinkan.

"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Revisinya, untuk kelas I, yang awalnya Rp59.500, menjadi Rp80 ribu per bulan. Untuk kelas II, yang semula Rp42.500, menjadi Rp51 ribu. Untuk kelas III tetap dikenai tarif Rp25.500 per bulan. Untuk PBI, besarannya naik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per bulan.

Keputusan sebelumnya untuk menaikkan keseluruhan pada dasarnya sudah final namun ketika mendapatkan reaksi dan masukan dari masyarakat termasuk dari DPR dan berbagai pemangku kepentingan maka khusus Kelas III dinyatakan iuran tetap.

Sumber: Antara

Ya Allah.. Karena Nunggak Iuran BPJS Rp. 1,3 Juta, Warga MiskinPenderita Jantung ini Tidak Bisa Berobat

Rabu, 16 Maret 2016 Add Comment
slamet riyadi tunggak iuran bpjs
 Foto: Slamet Riyadi dan Massa tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok | Foto: Antara

KaliandaNews.com – Slamet Riyadi warga Depok, Jawa Barat, pengidap penyakit jantung terancam tidak bisa berobat, pasalnya menurut Kepala Cabang BPJS Depok, Betsy Roeroe, peserta atas nama Slamet Riyadi tersebut sudah tidak aktif kepesertaannya di BPJS. Sebab, dia menunggak selama 13 bulan dengan nominal Rp. 1,3 Juta.

Menurut Ketua DKR Depok, Roy Pangharapan, Slamet Riyadi tidak mampu membayar iuran BPJS dikarenakan kondisi sangat miskin, apalagi tunggakan mencapai Rp. 1.3 Juta. Bagaimana dia bisa bayar dengan nominal sebesar itu?

Sebagai bentuk empaty, massa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kota Depok. Kedatangan mereka untuk menuntut agar pihak BPJS melakukan pemutihan terhadap salah satu pasien pengidap jantung yang tidak sanggup membayar iuran.

Ketua DKR Depok, Roy Pangharapan, meminta BPJS Depok memberikan keringanan. Karena di Depok bukan hanya Slamet yang tidak mampu membayar iuran bulanan.

"Kita minta kebijaksanaan BPJS," kata Roy.

"Tunggakannya Rp 1,3 juta. Memang tidak mampu orang ini," tutup Roy

Pihak BPJS mengatakan tetap tidak bisa memberikan akses pelayanan kesehatan karena terbentur aturan.

Kepala Cabang BPJS Depok, Betsy Roeroe mengatakan, "Sesuai undang-undang bila peserta mandiri tidak membayar iuran di atas enam bulan, dianggap tidak aktif kepesertaannya," kata Betsy, Selasa (15/3/16).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, Pemkot diminta membuat kebijakan tentang sistem kesehatan daerah, dengan harapan pembiayaan kesehatan bagi warga bisa gratis.

"Kenapa tidak mungkin gratis, karena nantinya akan dibayar oleh pemerintah. Di sini PAD-nya yang harus dikencangkan. Biaya kesehatan digratiskan untuk yang warga tidak mampu saja," kata Hendrik.

Dia berharap tahun ini RSUD bisa perlahan menyelesaikan permasalahan yang ada. Hendrik juga tak ingin warga diberatkan dengan kenaikan tersebut.

"BPJS Depok jangan selalu beralasan ini kebijakan pusat, ya cari solusi dong. Infokan ke BPJS pusat masalah yang dihadapi masyarakat di daerah termasuk Depok, jangan jadikan masyarakat sebagai jadi sapi perahan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan Slamet Riyadi terlunta-lunta tidak bisa mendapat akses kesehatan, padahal penyakit Riyadi bukan tergolong penyakit biasa.

Bagi sebagian orang uang Rp. 1,3 Juta mungkin tidak seberapa, mungkin ada yang mau beramal untuk menutupi tunggakan BPJS bapak Slamet Riyadi, sehingga pak Slamet bisa berobat kembali?.

Permasalahan yang dialami oleh Slamet Riyadi, terjadi pula yang dialami nenek Waginem, 85 tahun warga Bandar Lampung, dimana nenek Waginem, tidak bisa berobat lantaran tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, selain miskin nenek Waginem sulit berjalan, menurut tetangganya "“Kalau tak makan obat, kakinya bengkak. Ia seharusnya beli obat, namun ketiadaan uang membuatnya tak memakan obat hingga sekarang,”

Selengkapnya baca : Tidak Punya Kartu BPJS, Nenek Tua Sebatang Kara di Lampung ini, Kesehatannya di Abaikan Negara

(editor: kld | sumber: merdeka.com)

BPJS Naik, Fasilitas ini yang Seharusnya dapat dinikmati Masyarakat

Senin, 14 Maret 2016 Add Comment
bpjs naik april
KaliandaNews.com – BPJS lagi-lagi mendapat sorotan dari masyarakat, pasalnya pemerintah mulai 1 April 2016 resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan.

Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.

Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

Kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan banyak kalangan dinilai tidak layak. Mengingat kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum memadai.

Bila “Premi” kenaikan BPJS benar-benar diterapkan, ini yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat:

  1. Tidak ada alasan lagi rumah sakit menolak pasien dengan kondisi apapun.

  2. Semua rumah sakit maupun klinik baik pemerintah dan swasta yang berkedudukan di Republik Indonesia wajib menerima peserta BPJS.

  3. Pemberian obat tidak terbatas dengan kreteria kelas tertentu, jadi tidak ada lagi pasien menambah biaya obat.

  4. Keluarga pasien tidak perlu repot-repot lagi antri menebus obat di apotik.

  5. Keluarga pasien tidak perlu repot-repot lagi antri mengurus berkas di loket BPJS, semua di lakukan satu pintu ketika registrasi awal.

  6. Pasien berhak mendapatkan fasilitas yang memadai, kondisi kamar tidak kumuh dan sumpek.

  7. Mendapat senyuman manis dari para pelayan rumah sakit, karena selama ini sering ditemui para pelayan menyepelekan peserta BPJS.

  8. Tidak ada lagi masyarakat miskin yang di abaikan atau dibiarkan dengan alasan belum mendaftar BPJS. Karena seharusnya pihak BPJS turut aktif bekerjasama dengan aparat desa mendata masyarakat yang belum terjangkau BPJS. BPJS itu badan atau lembaga bukan pelayanan loket semata.


(Editor: kld)