Meski Tidak Jadi Naik, Peserta BPJS Kelas III Bisa Dirawat di Kelas I Jika diperlukan

Jumat, 01 April 2016 Add Comment
[caption id="" align="alignnone" width="1024"]iuran bpjs kelas iii Image: net[/caption]

Kaliandanews.com – Iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III tidak mengalami kenaikan per 1 April 2016, yang seyogyanya naik per 1 April 2016 batal dinaikan oleh pemerintah, lantaran peserta BPJS mandiri kelas III betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden memutuskan iuran bagi peserta BPJS Kelas III tidak dinaikkan.

"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata Pramono.

Ia menambahkan, hal itu berarti iuran untuk Kelas III tetap diberlakukan untuk pesertanya yakni Rp25.500.
Melalui kebijakan yang baru juga, kata dia, peserta BPJS Kelas III sebelumnya tidak bisa "up grade" untuk mendapatkan layanan di Kelas I namun hal ini kemudian kini dimungkinkan.

"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Revisinya, untuk kelas I, yang awalnya Rp59.500, menjadi Rp80 ribu per bulan. Untuk kelas II, yang semula Rp42.500, menjadi Rp51 ribu. Untuk kelas III tetap dikenai tarif Rp25.500 per bulan. Untuk PBI, besarannya naik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per bulan.

Keputusan sebelumnya untuk menaikkan keseluruhan pada dasarnya sudah final namun ketika mendapatkan reaksi dan masukan dari masyarakat termasuk dari DPR dan berbagai pemangku kepentingan maka khusus Kelas III dinyatakan iuran tetap.

Sumber: Antara

KLOP!! Menurut Herman H.N Seharusnya BPJS itu Gratis, Jangan Membebani Rakyat

Selasa, 22 Maret 2016 Add Comment
[caption id="" align="alignnone" width="640"]BPJS Kesehatan Herman HN | Ilustrasi oleh KaliandaNews.com[/caption]

Kaliandanews.com, Bandar Lampung - Wali kota Bandar Lampung Herman HN dalam acara peresmian gedung elim dan gedung parkir di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung selasa (22/3/2016) menggungkapkan seharusnya seluruh masyarakat Indonesia harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, tanpa harus menggunakan KJN dan BPJS kesehatan.

“Bandar Lampung saja bisa gratis,BPJS seharusnya gratis baik untuk masyarakat yang mampu atau tidak mampu. Mungkin dengan Rp100 triliun selesai, jadi BPJS tidak perlu bayar.” ungkap Herman HN.

Menurut Herman HN seharusnya pelayanan kesehatan seharusnya diberikan secara gratis dari pemimpin untuk rakyatnya karena itu merupakan kewajiban seorang pemimpin tanpa harus menarik iuran yang membebani masyarakat.

“BPJS harus mencari pasiennya sendiri, bukan dengan cara rakyat diwajibkan memakai BPJS. Pemerintah seharusnya memberikan pelayanan gratis untuk kesehatan masyarakat tidak harus bayar atau dipotong gajinya, itu kan tidak baik. Dengan membayar iuran dan membebankan potongan gaji artinya pemerintah belum memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara gratis” ucap Herman HN.(Editor: kld)

BPJS Naik, Fasilitas ini yang Seharusnya dapat dinikmati Masyarakat

Senin, 14 Maret 2016 Add Comment
bpjs naik april
KaliandaNews.com – BPJS lagi-lagi mendapat sorotan dari masyarakat, pasalnya pemerintah mulai 1 April 2016 resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan.

Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.

Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

Kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan banyak kalangan dinilai tidak layak. Mengingat kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum memadai.

Bila “Premi” kenaikan BPJS benar-benar diterapkan, ini yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat:

  1. Tidak ada alasan lagi rumah sakit menolak pasien dengan kondisi apapun.

  2. Semua rumah sakit maupun klinik baik pemerintah dan swasta yang berkedudukan di Republik Indonesia wajib menerima peserta BPJS.

  3. Pemberian obat tidak terbatas dengan kreteria kelas tertentu, jadi tidak ada lagi pasien menambah biaya obat.

  4. Keluarga pasien tidak perlu repot-repot lagi antri menebus obat di apotik.

  5. Keluarga pasien tidak perlu repot-repot lagi antri mengurus berkas di loket BPJS, semua di lakukan satu pintu ketika registrasi awal.

  6. Pasien berhak mendapatkan fasilitas yang memadai, kondisi kamar tidak kumuh dan sumpek.

  7. Mendapat senyuman manis dari para pelayan rumah sakit, karena selama ini sering ditemui para pelayan menyepelekan peserta BPJS.

  8. Tidak ada lagi masyarakat miskin yang di abaikan atau dibiarkan dengan alasan belum mendaftar BPJS. Karena seharusnya pihak BPJS turut aktif bekerjasama dengan aparat desa mendata masyarakat yang belum terjangkau BPJS. BPJS itu badan atau lembaga bukan pelayanan loket semata.


(Editor: kld)