Ilustrasi @ 2016 | Kaliandanews.com
KaliandaNews.com, Kalianda - Para pelaku pembunuhan Sabilal Gibran, terancam dihukum seumur hidup atas pembunuhan berencana di Batu Rame Pantai Ketang pekan kemarin, Itu artinya para tersangka akan mendekam di penjara hingga akhir hayatnya.
Hal itu dikatakan kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra, saat di wawancarai media setelah proses rekonstruksi kronologis pembunuhan sadis terhadap Sabilal Gibran. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta-fakta yang terekam dalam 10 adegan.
Para tersangka pembunuhan ini akan dikenai tuntutan sesuai dengan pasal 340 dan 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman seumur hidup. Sementara untuk tersangka yang masih dibawah umur, hukumannya akan ditentukan oleh hakim.
"tersangka akan dijerat pasal 340 dan 338 KUHP, dengan kemungkinan adanya pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, hakim yang akan menentukan", Jelas kapolres Lampung Selatan.
Sementara pihak kepolisian baru menetapkan 3 pelaku, 2 orang sudah berhasil diamankan Yakni RB dan ALW dan 1 lagi (OK) dalam proses pengejaran. (rnd)
EmoticonEmoticon