Sidang lanjutan kasus kepemilikan Shabu kembali digelar PengadilanNegeri Kalianda

Selasa, 31 Mei 2016

Ilustrasi | Net
KaliandaNews.com, kalianda - Sidang lanjutan kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu dengan terdakwa Dwi Firmansyah (25) bin Mahyudin (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (31/05).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deka Dian, S.H., M.H., Hakim Anggota Yuda Dinata, S.H., M.H., Madila Natalia, S.H., M.H. dan Penuntut umum Vanbarata, S.H., M.H. kali ini membacakan tuntutan terdakwa.

Dalam sidang ini penuntut umum Vanbarata, S.H., M.H membacakan tuntutan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Dwi Firmansyah bin Mahyudin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum telah menggunakan Narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam dakwaan kedua kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Dwi Firmansyah bin Mahyudin (Alm) berupa pidana selama 1 Tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2891 gram setelah disisihkan menjadii barang bukti dengan berat akhir menjadi 0,2362 gram.
- 2 (dua) unit handphone merk : 1 (satu) unit Nokia dan 1 (satu) unit merk Asia Phone dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) seperangkat alat hisap/bong.
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) kotak berwarna coklat berisi plastik klip.
Dirampas dan dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya denda sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)

Saat dakwaan selesai dibacakan, terdakwa yang berasal dari Desa Sukaraja Dusun III Gedong Taataan Kabupaten Pesawaran ini sempat mengungkapkan penyesalannya.

"saya menyesal melakukan tindakan ini, saya mohon maaf," ucap Dwi Firmansyah kepada Hakim.

Sampai akhir sidang, hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016 dengan agenda pembacaan vonis. (Kld)
https://line.me/R/ti/p/%40uue8638r

Berita lainnya

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »