Resmi, Pemerintah Putuskan Para Penjahat Kelamin Bakal di Buat "Loyo"Selamanya

Kamis, 26 Mei 2016 Add Comment
ilustrasi kebiri


KaliandaNews.com – Para penjahat kelamin tampaknya harus berfikir dua kali jika tidak ingin “senjatanya” dibuat tak perdaya, pasalnya Pemerintah telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Dilansir dari Antara, Presiden pada Rabu telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.

Presiden berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Presiden Jokowi lagi.

Presiden mengatakan, penanganan kejahatan itu harus dengan cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus luar biasa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap seluruh fraksi di DPR RI dapat bersepakat dengan pemerintah mengenai pemberatan hukuman serta pidana tambahan tersebut.

Yasonna menjelaskan, nantinya hakim yang memeriksa kasus kejahatan seksual dapat menjatuhkan hukuman tambahan atau pemberatan hukuman kepada pelaku yang telah berulang kali melakukan kejahatan seksual serta kepada para pelaku yang melakukannya secara beramai-ramai maupun kepada pelaku pedofilia yang melakukan kejahatan seksual.

Menteri juga menjelaskan, Perppu tersebut tidak akan diterapkan kepada anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak.

"Pelaku anak-anak tidak. Ini 'kan orang yang dewasa melakukan kepada anak-anak. 'Kan ada Undang-Undang tentang Peradilan Anak, itu beda ya," kata Yasonna.

Pemerintah telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa setelah maraknya tindakan kriminal itu akhir-akhir ini.

ANTARA

Kasus Pelecehan Seksual Marak, Herman HN Dukung Hukuman Kebiri kepadaPelaku

Sabtu, 21 Mei 2016 Add Comment
hukuman kebiri Ilustrasi
KaliandaNews.com, Bandar Lampung – Maraknya laporan mengenai pelecehan seksual akhir-akhir ini semakin membuat resah masyarakat. Untuk membuat efek jera kepada pelaku dan orang yang ingin berniat melakukan perbuatan nista tersebut, Pemerintah di dukung sebagian masyarakat mewacanakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

Dilansir dari Kantor Berita Antara Lampung, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan sangat setuju diberlakukannya hukuman kebiri kepada pelaku pelecehan  seksual,  karena dapat menimbulkan efek jera sekaligus untuk mencegah peristiwa serupa oleh pelaku lainnya.

"Saya sependapat dengan Pak Presiden, hukum harus ditegakkan apalagi saat ini pelecehan seksual sudah sangat menghawatirkan," kata dia di Bandarlampung, Sabtu.

Pemerintah tengah serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya, direncanakan akan masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Herman menyatakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku ini mendapatkan efek jera, sehingga jika ada yang ingin melakukan pelecehan perlu berpikir kembali.

"Dengan adanya hukuman kebiri itu, bisa menimbulkan efek menjerakan dan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak," kata dia.

Menurutnya, semua harus diselesaikan secara hukum karena ini negara hukum, sehingga para pelaku pun bisa mendapatkan ganjarannya juga.

Pemkot Bandarlampung pun telah memiliki peraturan daerah (perda) penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan, ini sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah.

"Perda ini sangat baik untuk melindungi anak dan perempuan, itu  juga sudah menjadi tugas pemerintah untuk melidungi haknya," katanya.

Perda ini pun untuk meminimalisasi kekerasan terhadap anak di  Bandarlampung jangan sampai ada  kekerasan yang menimpa anak dibawah umur.

Selain itu, perda ini juga memberikan hak bagi anak yang lahir dari pernikahan siri atau hubungan gelap, dengan begitu bisa memiliki kartu keluarga, kata Wali Kota. (kld | Sumber: Antara)