Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 45 kilo Ganja di Bakau

Jumat, 19 Agustus 2016 Add Comment
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian (kiri) dan Kasat Narkoba AKP. Syahrial

Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menangkap 2 orang yang membawa Ganja seberat 45 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (17/08).

Dalam keterangan Persnya Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian mengatakan "kami mengamankan barang bukti berupa tas koper 2 buah. Yang didalamnya terdapat 45 bungkus yang sudah di packing berisi ganja kering, sekitar 45 kilo yang sudah siap diperjual belikan di pulau jawa," kata Adi, Sabtu (20/08), Pagi.


"Kita cegah jangan sampai barang haram ini beredar di masyarakat," tambah Kapolres Lampung Selatan ini.

Dua orang yang ditangkap adalah Muhammad Siddiq (21), warga kampung Meura, kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar dan Juwanda (23), warga desa Palumampre, kecamatan Nisam, kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka mengaku diperintah oleh J (DPO), untuk mengantarkan 2 koper berisikan Ganja kering seberat 45 kilo ke Tangerang, Banten menggunakan Bus SAN.

Sesampainya di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, bus yang mereka tumpangi diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. Dan didapati 2 koper yang berisikan Ganja 45 kilo. Kedua tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lamsel.

Selanjutnya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (yb)

Wow! 6 Mahasiswa Unila di Tangkap Sedang Kemas Ganja dikampus

Add Comment
Wow! 6 Mahasiswa Unila di Tangkap Sedang Kemas Narkoba Jenis Ganja dikampus.
Foto: Teknokra Universitas Lampung
Kaliandanews.com, Bandar Lampung - Kabar menggegerkan datang dari Kampus Hijau Universitas Lampung. Bagaimana tidak, 6 mahasiswanya tertangkap tangan oleh Ditres Nakroba Polda Lampung saat sedang mengemas dan memakai Narkoba jenis Ganja. 6 mahasiswa dan satu warga umum tersebut di ringkus di Graha Kemahasiswaan Universitas Lampung, Jumat (19/8).

Menurut informasi yang dikutip dari Teknokra Universitas Lampung, Ditempat kejadian perkara, tepat didepan Toilet Lantai 2. Ditres Narkoba Polisi Daerah Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat kurang lebih 1 kg, beserta barang bukti lainnya seperti Timbangan, Gergaji, Golok, Pisau dan Alat Hisap. Rencananya barang haram ini akan dikemas dan diedarkan.

Safei selaku Kepala Satuan Pengamanan Universitas Lampung menuturkan, Tujuh dari orang yang ditangkap, Enam diantaranya mengaku mahasiswa Universitas Lampung sementara seorang lagi mengaku warga Kampung Sawah. Hal tersebut juga disampaikan Tanzil Putri Pratami (Adiministrasi Negara ‘15) yang melihat tas yang diduga berisi ganja dilemparkan dari atas oleh salah seorang dari pemakai ganja. “Ada tas kecil yang dilempar ke bawah,” katanya.

Berdasarkan pengamatan di TKP, barang bukti semula berusaha disembunyikan oleh salah seorang tersangka yang bersembunyi di kamar mandi lantai 2 Graha Kemahasiswaan. Setelah di paksa keluar oleh salah seorang dari tim Ditres Narkoba Polda Lampung, ditemukan seorang dari ketujuh orang tersebut tengah menghilangkan barang bukti berupa ganja yang dimasukkan ke dalam lubang WC. Ketika dimintai keterangan oleh tim Ditres Narkoba Polda Lampung, salah seorang dari pemakai mengaku mendapatkan ganja dari seorang penjual di Way Huwi.

Ketujuh orang tersebut masing-masing adalah Alvin Qomarudin (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila, M Oqbal Yunanda (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila, Panji Bangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Ricard Hero (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, dan Rahman Ramadho mahasiswa Sosiologi FISIP Unila. Serta Satu tersangka tersangka lainnya adalah M Razin (22), tukang parkir. Ke 7 pemuda ini kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (editor: **)