Jangan Panik!! Bila ada Keluarga mengalami Ketergantungan Narkoba,Segeralah lakukan hal ini

Jumat, 14 Oktober 2016 Add Comment
Jangan Panik!! Bila ada Keluarga mengalami Ketergantungan Narkoba,Segeralah lakukan hal ini
Keluarga Sehat tanpa Narkoba | BNN RI
KaliandaNews.com - Bila ada keluarga, saudara dan tetangga yang menjadi pengguna Narkoba, jangan dijauhi atau dikucilkan, segeralah obati dan jangan panik. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diketahui oleh keluarga yang memiliki pecandu narkoba didalamnya: 

1. Bernegosiasi dengan pecandu atau secara paksa membawanya ke rehabilitasi narkoba/IPWL. 

 Ada pecandu yang bersedia secara sukarela mengikuti program pemulihan di rehabilitasi narkoba, namun lebih banyak pecandu yang menolak untuk terisolir di sebuah rehabilitasi. Kehidupan di rehabilitasi narkoba merupakan penderitaan bagi mereka yang masih berada dalam tahap kecanduan, terutama saat melewati kondisi putus zat/sakaw. Namun keluarga harus memahami bahwa ini merupakan langkah yang tepat bagi kehidupan pecandu selanjutnya meskipun harus dilakukan dengan cara paksa. 

Orangtua, terutama Ibu, biasanya tidak tega melihat anaknya harus secara paksa diborgol dan disergap oleh pihak rehabilitasi sehingga membuatnya tidak dapat bersikap tegas terhadap anaknya. Sadarilah pula bahwa pecandu narkoba yang masih aktif sangat lihai dalam memanipulasi dan berbohong. Mereka dapat saja mengumbar janji untuk segera ber-henti menggunakan narkoba atau berpura-pura bahwa mereka sudah berhenti menggunakan narkoba supaya tidak dimasukkan ke tempat rehabilitasi atau dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tetapi semakin lama mereka jatuh ke dalam penyalahgunaan narkoba yang terus-menerus, maka akan semakin membahayakan pecandu maupun keluarga itu sendiri. 

 2. Memperbaiki komunikasi dan interaksi dalam keluarga. 

Tidak semua pecandu narkoba datang dari keluarga yang broken home. Ada pula pecandu narkoba yang datang dari keluarga harmonis. Narkoba dapat menjadi masalah bagi siapapun tanpa memandang latar belakang keluarga, tetapi komunikasi dan interaksi yang buruk dalam suatu keluarga membuat tendensi untuk jatuh dalam penyalahgunaan narkoba menjadi semakin besar. Orangtua akan memiliki akses untuk dapat memberikan masukan dan menjadi teman berbagi apabila komunikasi yang terjalin dengan anak telah berjalan dengan baik. 

Jika komunikasi terhambat, maka orangtua akan sulit untuk masuk ke dalam kehidupan anaknya, mengawasi apa saja yang dilakukan anaknya, dan akan menciptakan adanya jarak emosional diantara keduanya. Ini membuat anak merasa terasing di rumah atau di keluarganya sendiri dan mencari perasaan nyaman di luar rumah, yaitu teman-teman sebayanya. Masalah akan muncul apabila teman-teman yang merangkulnya adalah teman-teman yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

3. Tetaplah bersatu sebagai satu keluarga dan tidak terbagi menjadi kubu-kubu yang berseteru.

Biasanya ketika terdapat seorang pecandu narkoba dalam suatu keluarga, maka akan tercipta kubu-kubu di dalamnya, yaitu kubu yang membela pecandu narkoba dan kubu yang tampil seolah-olah menjadi ‘musuh’ bagi pecandu narkoba. Pihak yang membela pecandu biasanya adalah ibu atau saudara perempuan, sedangkan pihak yang berkonflik dengan pecandu biasanya adalah ayah atau saudara laki-laki. 

Terpecahnya satu keluarga menjadi dua kubu ini membuat konflik bertambah luas dan hubungan di dalam keluarga menjadi semakin buruk. Pertengkaran ataupun perceraian terkadang juga menyertai kondisi tersebut. Sadarilah akan adanya kemungkinan ini dan tetaplah fokus pada permasalahan ketergantungan narkoba pecandu. Semakin kompak suatu keluarga dalam merespon perilaku pecandu, maka semakin kondusif keadaan dan semakin besar dukungan yang dapat diberikan kepada pecandu untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba. 

4. Tetap berpartisipasi dan menyadari bahwa keluarga merupakan salah satu aset utama dalam pemulihan pecandu narkoba. 

Banyak keluarga dari pecandu narkoba yang menyerahkan pecandu ke rehabilitasi narkoba kemudian seolah-olah ‘lepas tangan’ terhadap permasalahan narkoba pecandu tersebut. Mereka lupa bahwa ketergantungan narkoba bukan semata-mata masalah fisik dimana pecandu narkoba yang telah menjalani program detoksifikasi/rehabilitasi selama beberapa bulan kemudian akan kembali ke kehidupan sebelum menyalahgunakan narkoba dan segalanya akan baik-baik saja. Tidak semudah dan sesederhana itu. 

Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa di Indonesia, 90% pecandu narkoba kembali menggunakan narkoba meskipun telah menjalani pemulihan di rehabilitasi. Karena narkoba merusak berbagai aspek dalam diri pecandu yaitu aspek fisik, mental, emosional, sosial, dan spiritual, maka banyak hal yang harus dipersiapkan oleh seorang pecandu yang telah menyelesaikan program pemulihan untuk dapat kembali ke lingkungan. Dukungan dari lingkungan, terutama dari keluarga menjadi salah satu sumber kekuatan bagi pecandu untuk dapat meneruskan hidupnya lepas dari narkoba. Keluarga dapat turut serta membangkitkan kembali semangat, kepercayaan diri, dan harapan dalam diri pecandu yang sedang dalam masa pemulihan. 

5. Tidak putus asa dan cinta yang tulus (Tough Love). 

Berbagai permasalahan pelik yang dihadapi oleh keluarga pecandu narkoba dapat menimbulkan perasaan lelah, depresi, frustasi atau putus asa. Keluarga dapat mengikuti pertemuan after care dimana sesama keluarga pecandu dapat saling bertemu dan berbagi cerita dan saling memberi semangat serta masukan. 

Namun kesibukan atau perasaan malu untuk memproklamirkan bahwa ia adalah orangtua atau saudara dari pecandu narkoba membuat banyak keluarga kurang aktif untuk terlibat dalam kegiatan seperti itu. Padahal kegiatan tersebut justru dapat menjadi sarana mengekspresikan berbagai emosi negatif dan melepaskan beban emosional yang selama ini tersimpan. Keluarga juga harus belajar untuk menunjukkan tough love kepada pecandu narkoba dengan mampu untuk bersikap tegas dan tidak ikut terbawa atau terombang-ambing dalam pola yang dibentuk oleh pecandu narkoba. 

Pola seperti apakah itu? Orangtua yang tidak mampu menunjukkan tough love cenderung akan membiarkan dirinya dan kehidupannya ikut menjadi berantakan karena perilaku pecandu. Mereka ikut menjadi pembohong untuk melindungi pecandu atau tidak dapat mengurus dirinya sendiri karena terlalu menghabiskan waktu mengurusi pecandu narkoba. Hal itu akan berdampak semakin buruk baik bagi pecandu narkoba maupun bagi keluarga itu sendiri. 

Keluarga merupakan suatu sistem dimana anggota keluarga di dalamnya saling terkait satu dengan lainnya. Ketika salah satu orang di dalamnya terluka, maka semua akan turut merasakan luka tersebut. Begitu pula yang terjadi dalam keluarga seorang pecandu narkoba.
 #StopNarkoba (Sumber : jauhinarkoba.com | editor: Ryd )

Dasar - Dasar Hukum Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan

Selasa, 11 Oktober 2016 Add Comment
Dasar - Dasar Hukum Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan
Ilustrasi dasar Hukum
KaliandaNews.com - Gerakan Stop Narkoba sudah harus segera diterapkan oleh semua aspek di indonesia, terutama di bidang ketenagakerjaan di perusahaan - perusahaan BUMN atau Swasta di indonesia , dengan gerakan Stop narkoba ini setiap perusahaan harus lebiih mengawasi karyawan terutama dari penyalahgunaan Narkoba,

karena Dampak bila ada salah satu karyawan yang menjadi penyalahguna Narkoba apalagi pengedar bisa membuat dampak yang Negatif bagi perusahaan dan karyawan lainnya, salah satu nya dengan melakukan pemeriksaan Narkoba ruitin bagi karyawan, terutama bagi karyawan yang di curigai.

Namun, Apa landasan undang-undang dan dasar hukum atau aturan-aturan tentang pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan dan sanksinya.? ini penjelasannya..

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Demikian yang dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

 Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”). Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin [lihat Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 2/1980].

Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa tentu pengusaha tidak mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. Yang secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar, pengusaha juga tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan.

 Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalahPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:

“Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.” 

 Adapun salah satu cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu salah satunya adalah dengan dilakukannya pemeriksaan/tes narkotika terhadap karyawan. Aturan spesifik tentang tes narkotika dapat kita jumpai dalam Pasal 6 Permenakertrans 11/2005:

 (1)Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

(2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.

(4) Berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.

Berbicara mengenai sanksi seperti yang Anda tanyakan, pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, demikian yang dikatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 11/2005.

 Apabila ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, maka berdasarkanPasal 8 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 pengusaha atau pekerja/buruh harus segera melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Tidak hanya kepada Kepolisian RI, laporan tersebut juga disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pelayanan Kesehatan Kerja [lihat Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 11/2005].

Dasar hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
 #StopNarkoba
 (sumber: hukumonline.com/ editor: Ryd)

Konsumsi Narkoba, Mati atau Gila !

Selasa, 13 September 2016 Add Comment

Konsumsi Narkoba, Mati atau Gila !

KaliandaNews.com - Semakin gencarnya Negara kita menyatakan perang terhadap Narkoba, maka dari segala macam komponen harus berperan aktif dalam mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkoba. Karena Narkoba sudah tidak bisa di sepelekan lagi, narkoba saat ini sudah menjajah bahkan menghancurkan generasi penerus bangsa indonesia. 

Sungguh menyedihkan saat seseorang terlibat di dalam lingkaran hitam yang disebut dengan Narkoba. Bukan saja membahayakan kesehatan fisik, tapi juga kesehatan mental dan spiritualnya yang dapat mengakibatkan ke gangguan jiwa. Masalah narkoba ini merupakan masalah yang serius, karena jika dibiarkan akan menimbulkan berbagai macam permasalahan sosial, seperti pelecehan seksual, perilaku tindakan kekerasan dan kriminal.

Tidak bisa dipungkiri bahwa indonesia telah ditetapkan sebagai darurat narkoba. Menurut data dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Indonesia, pada tahun 2011 prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 % atau 4,2 juta orang. Jumlah ini terdiri dari pengguna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu. Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga pada tahun 2015 angkanya diperkirakan meningkat menjadi 2,8 % atau setara dengan 5 juta orang .

Efek dari penyalahgunaan narkoba ini pun tidak tanggung-tanggung. Banyak orang yang dibuat gila oleh narkoba, hal ini dikarenakan oleh sifat zat yang terkandung di dalamnya berupa adiktif, stimulan, depresan dan halusinogen. Ke empat sifat tersebut mempunyai efek tersendiri. Ganja, heroin, dan putau misalnya, dapat menimbulkan kecanduan sehingga sulit untuk dihentikan saat seseorang sudah pernah mencoba menggunakannya. 

Narkoba yang dikatakan bersifat stimulan dapat meningkatkan kerja jantung dan otak sehingga mengakibatkan penggunanya cendrung lebih senang, berani dan bersemangat. Biasanya digunakan oleh orang-orang yang mempunyai kepercayaan diri yang rendah dan merasa sulit untuk tampil di muka umum, contonya ialah kafein. Sedangkan jenis narkoba yang bersifat menekan sistem syaraf pusat, sehingga si pemakai merasa tenang, tertidur dan sampai tidak sadarkan diri, merupakan jenis narkoba yang bersifat deperesan. Contohnya adalah morfin. Para pengguna morfin biasanya sangat malas melakukan aktivitas, karena sifat zat ini yang dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.

Terakhir ialah jenis narkoba yang bersifat halusinogen, contohnya kokain dan LSD. Penggunanya akan mengalami efek halusinasi sehingga sangat sulit membedakan antara yang nyata dan yang palsu. Halusinasi merupakan presepsi yang abnormal pada individu dimana ia sadar dan terjaga, namun ada stimulus pada reseptor panca indra yang nyata di luar dirinya. Atau dengan kata lain adanya prsespsi tanpa objek yang jelas. Halusinasi yang ditimbulkan dapat berupa halusinasi penglihatan, pendengaran, penciuman, pengecapan dan perabaan. Orang-orang seperti inilah yang disangka gila, karena banyak perubahan perilku yang ditunjukkan, seperti berbicara dan ketawa sendiri. 

Hanya ada dua pilihan untuk mereka yang kecanduan menggunakan narkoba. Gila karena putus obat atau mati karena overdosis obat. Menurut data BNN, tercatat tiap hari 40 pemakai narkoba meninggal dunia. Jika dikalkulasikan per tahunnya sekitar 14 ribu jiwa meninggal karena narkoba. Sedangkan total masyarakat Indonesia pecandu narkoba yang sedang di rehab 4,5 juta jiwa dan ada sekitar 1,2 juta orang lainnya yang perlu segera direhabilitasi . Melihat angka tersebut, maka tahun ini pemerintah bersama dengan BNN, TNI/Polri, penggiat anti narkoba dan Lembaga Swadaya Masyarkat lainya, mendeklarasikan Gerakan STOP NARKOBA. Setelah sebelumnya mendeglarasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000 pengguna Narkoba. Rehabilitasi merupakan program pengobatan pada pasien penyalahgunaan narkoba. 

Namun Yang namanya proses pengobatan pasti ada dua kemungkinan akhir, yaitu sembuh dan bisa melanjutkan hidupnya kembali atau mati dengan sia-sia karena keterlambatan. Mereka yang terselamatkan melaui program rehabilitasi tidak sepenuhnya bisa sembuh dan lepas dari jeratan narkoba. Sebelum mereka sembuh ada masa-masa sulit yang harus dilaluinya. Malah ada yang gila karena narkoba. Kebanyakan pasien yang ditemukan di Rumah sakit jiwa, mempunyai riwayat penggunaan narkoba. Dan mereka rata-rata berusia antara 18-35 tahun yang merupakan usia produktif. Banyak pasien lainnya lagi yang mengalami gangguan jiwa karena narkoba. Bahkan ada yang masih berumur 17 tahun di rawat di rumah sakit jiwa karena efek dari pemakaian narkoba. Walaupun sebelumnya sudah pernah di rehabilitasi, namun sangat besar kemungkinan seorang pencandu berisiko mengalami gangguan jiwa. Apalagi ditambah dengan adanya faktor keturunan dari orang tua yang pernah mengalami gangguan jiwa.\
Jauhi Narkoba ! Selamatkan Generasi Penerus kita ! kita Perang Terhadap Narkoba! #StopNarkoba
(berbagai Sumber) (ryd)

Kenali Apa itu Ganja dan Apa Bahayanya??

Rabu, 07 September 2016 Add Comment
kenali Apa itu Ganja dan Bahaya nya ??
Bahaya ganja

KaliandaNews.com - Ganja lebih dikenal sebagai tumbuhan yang bisa bikin euforia alias ente bisa ngerasa senang walau dengan sebab yang tak jelas pangkalnya. Ini dikarenakan salah satu kandungan yang dimilikinya yang disebut THC atautetrahydrocannabinol yang merupakan sejenis zat psikoaktif. Istilah lain untuk Ganja adalah marijuana, tampee, pot,weed, dope atau green stuff (slang bahasa Inggris), cimeng atau gele (slang bahasa Indonesia).

 Namun sekarang kita mencoba mengenal lebih detail apa itu ganja dan bahayanya,berikut penjelasannya:

Nama latin : Cannabis sativa
Kerajaan : Plantae
Divisi : Magnoliophyta
Kelas : Magnoliopsida
Ordo : Urticales
Famili : Cannabaceae
Genus : Cannabis
Spesies : C. Sativa

Ganja (cannabis sativa) merupakan tumbuhan penghasil serat. Lebih dikenal karena bijinya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika yang membuat pemakainya mengalami eufhoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai dua meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan elevasi di atas 1.000 meter di atas permukaan air laut.

Ada tiga jenis ganja, yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis. Ketiga jenis ganja ini memiliki kandungan THC berbeda-beda.

 Jenis cannabis indica mengandung THC paling banyak, disusul cannabis sativa, dan cannabis ruderalis. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang menyalahgunakan ganja terkena efek psikoaktif yang membahayakan.

Sedemikian berbahayanya unsur THC itu membuat pemakainya mengalami intoksikasi (keracunan) secara fisik, jantung berdebar, denyut bertambah cepat 50 persen.

Bola mata memerah karena pelebaran pembuluh darah kapiler, mulut kering akibat THC mengganggu system syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur.

Secara psikis, ganja menyebabkan dampak cukup berbahaya seperti timbulnya rasa khawatir selama 10-30 menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif.

Pemakai ganja juga mengalami halusinasi, rasa gembira berlebihan, merasa curiga, mengalami sinestesia dan mengantuk, lalu tertidur nyenyak tanpa mimpi setelah mengalami halusinasi penglihatan selama dua jam.

Pengguna ganja dalam dosis rendah akan mengalami hilaritas (berbuat gaduh), mengalami oquacous euphoria (terbahak-bahak tanpa henti), mengalami perubahan persepsi ruang dan waktu.

Kemudian, berkurangnya kemampuan koordinasi, pertimbangan, dan daya ingat, mengalami peningkatan kepekaan visual dan pendengaran (tapi lebih kea rah halusinasi), mengalami radang pada saluran pernafasan dan paru-paru.

Pada penyalahgunaan ganja dengan dosis tinggi, berdampak pada ilusi delusi (terlalu menekankan pada keyakinan yang tidak nyata), depresi, kebingungan, mengalami alienasi, dan halusinasi disertai gejala psikotik seperti rasa ketakutan.

 Bahaya penyalahgunaan ganja secara teratur dan berkepanjangan akan berakibat fatal berupa radang paru-paru, iritasi dan pembengkakan saluran nafas. Lalu kerusakan aliran darah koroner dan berisiko menimbulkan serangan nyeri dada, terkena kanker, menurunya daya tahan tubuh sehingga mudah terserang penyakit, serta menurunnya kadar hormone pertumbuhan seperti tiroksin.

Gangguan psikis berakibat menurunnya kemampuan berpikir, membaca, berbicara, berhitung dan bergaul. Kecenderungan menghindari kesulitan dan menganggap ringan masalah, tidak memikirkan masa depan dan tidak memilki semangat juang.

Bila dibayangkan betapa mengerikannya penyalahgunaan ganja ? Menghentikan seorang pecandu ganja tidak mudah. Merawat dan memulihkan pecandu ganja butuh perawatan terapi dan rehabilitasi secara terpadu dan berkelanjutan.

 Tugas selanjutnya adalah mencegah, jangan sampai ada anggota keluarga, teman, sahabat, atau orang-orang di sekeliling kita terjerat penyalahgunaan dan peredaran ganja. #StopNarkoba (Dari berbagai sumber) (editor: Ryd)

Tips Remaja Bebas dari Narkoba, Orang tua Wajib Tahu!!!

Sabtu, 03 September 2016 Add Comment
Tips Remaja Bebas Narkoba, Orang tua Wajib Tahu!!!
Stop Narkoba
KaliandaNews.com - Sobat, kita sebagai generasi muda dan komunitas masyarakat Indonesia harus cerdas dan tanggap dalam mengatasi bahaya penyalahgunaan narkoba. Langkah awal yang bisa kita lakukan diantaranya dengan memperbanyak informasi mengenai bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba semisal membaca artikel-artikel tentang bahaya narkoba, berita-berita di media cetak maupun media elektronik dll.

 Berikut ini beberapa tips bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya agar terbebas dari narkoba :

1. Tips menghindarkan diri dari narkoba :

 • Tingkatkan iman dan taqwa. Semua agama mengajarkan tentang kebaikan. Salah satu diantaranya adalah dengan menjauhkan diri dari barang haram yaitu narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Dengan keimanan dan ketaqwaan yang bersumber dari diri pribadi, kita akan mampu menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

• Siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba. Kemampuan diri dan mental dalam menghindari penyalahgunaan narkoba sejak dini bisa terbentuk mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari lingkungan yang baik akan timbul pribadi yang baik pula pada setiap individunya.

• Hati-hati dalam memilih teman bergaul. Dalam pergaulan kita juga harus selektif dalam memilih teman. Kita pilih teman atau kelompok yang dapat meningkatkan pengetahuan kita dan yang menambah nilai positif bagi diri kita. Apalagi saat ini, pergaulan sudah dibilang "bebas", dalam arti tanpa ada batasan-batasannya. Padahal, pergaulan itu ada tata caranya. Pergaulan yang baik akan membentuk kita menjadi pribadi yang baik dan mampu menangkal penyalahgunaan narkoba.

 • Belajar berkata "Tidak" apabila ditawari dengan alasan yang tepat, kalau tidak mampu segera tinggalkan tempat itu.Apabila ada orang yang berusaha menawari kita barang haram (narkoba) dalam bentuk apapun, kita harus mengatakan "tidak" dengan alasan yang tepat. Jangan sampai menyinggung perasaan. Orang yang memakai narkoba biasanya akan berperangai beringas. Kalau tidak mampu segera tinggalkan saja tempat itu. Dan jangan sekali-kali untuk bertemu orang tersebut.Lebih baik menghindar.

 • Tingkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan keinginan yang lebih mulia. Sebagai generasi muda, lebih baik meningkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan keinginan mulia daripada menghabiskan waktu untuk hal yang sia-sia. Narkoba membuat hidup kita sia-sia. Sesal dikemudian hari yang akan kita dapat. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba, itu yang lebih utama.

• Untuk mengisi waktu luang lakukan kegiatan yang positif. Banyak dari kita yang kebingungan dalam mengisi waktu luang. Terkadang kita berakhir pada pilihan yang salah yaitu pergaulan bebas. Padahal banyak kegiatan positif yang dapat kita lakukan. Misalnya dengan mengikuti kursus-kursus ketrampilan ataupun kegiatan berkebun.

 2. Cara mengatakan "Tidak" pada narkoba : 

• Apabila di sekitar kita ada yang orang yang berusaha untuk menawari ataupun memberi kita secara cuma-cuma barang haram narkoba kita harus mampu menolaknya. Katakan "tidak", "maaf saya tidak tertarik","untuk satu ini maaf deh....aku tidak bisa".

 • Apabila orang tersebut terlihat beringas dan sekuat tenaga memaksa, tatap mata orang yang menawarkan narkoba tersebut, bersikap tenang dan cepat berlalu kemudian katakan "aku ada urusan lain","maaf aku harus pergi", "saya ada ujian besok dan saya harus belajar di rumah", "saya dalam perawatan dokter dan tidak boleh menggunakan obat lain tanpa anjuran dokter".

• Gantilan topik pembicaraan, misalnya masalah olahraga, film, kesenian, dan lain-lain. Dengan beralih pembicaraan diharapkan orang tersebut akan merasa bahwa kita tidak tertarik dengan apa yang dia tawarkan.

 • Kalau tetap memaksa tinggalkan mereka. Langkah yang paling jitu adalah dengan meninggalkan tempat mereka dan tidak sekali-kali untuk mencoba narkoba.

3. Cara menghadapi teman yang ketergantungan narkoba :

  • Tetap berteman.
  • Jangan mencoba untuk ikut-ikutan.
  • Turut prihatin dan utarakan secara terbuka mengenai keprihatinan anda saat yang bersangkutan dalam keadaan tenang dan katakan bahwa anda peduli pada teman anda tersebut.
  • Jangan menuduh apalagi menghakimi yang akan membuat dirinya tersinggung.
  • Diskusikan mengapa teman anda tersebut sampai menggunakan narkoba.
  • Ingatkan bahwa kesembuhan tidak dapat dipaksakan, sehingga sebagai pecandu harus siap dan mau dibantu.
  • Tunjukkan kepedulian anda dengan siap membantu kapan saja jika teman anda membutuhkan bantuan atau nasihat anda untuk membangun dirinya.
  • Tumbuhkan kepercayaan diri pada teman anda tersebut dengan mengatakan bahwa teman anda tidak perlu menggunakan narkoba untuk menunjukkan kehebatannya.
  • Jelaskan akibat fatal dan resiko fatal mengkonsumsi narkoba.
  • Jangan membiarkan yang bersangkutan merokok atau menggunakan narkoba di depan anda.
  • Jangan emosional bila berargumentasi dengan pengguna.
  • Sarankan pengguna untuk minta bantuan ahli seperti dokter atau dibina di panti rehabilitasi.
  • Berikan pengertian kepada teman anda dengan pembicaraan-pembicaraan ringan yang isinya antara lain adalah bahwa kita harus menghargai tubuh kita sendiri sebagai ciptaan yang paling sempurna.
  • Yang terpenting adalah bahwa anda harus menunjukkan semua bantuan anda tersebur dengan tulus.
  • Lakukanlah semua bantuan anda dengan penuh rasa sayang, perhatian dan kasih kepada teman anda yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.

 4. Bagaimana menolong teman yang sedang sakau : 

 • Beberapa orang menggunakan air panas di dalam botol untuk menghilangkan sakit perut atau minimal untuk membuat pengguna sedikit lebih baik. Penggunaan air panas ini hanya sebagai pertolongan pertama untuk menghilangkan sakit perut atau untuk membuat si pengguna merasa sedikit lebih baik.

• Jangan sekali-kali memberikan obat-obatan penghilang rasa sakit bagi si penderita. Pemberian obat-obatan penghilang rasa sakit sangat tidak dianjurkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat obat yang dikonsumsinya.

• Pastikan bahwa ruangan yang tersedia untuk pengguna adalah tempat yang tenang dan nyaman. Ketenangan dan kenyamanan akan membuat pengguna merasa rileks dan mampu berfikir jernih. Keadaan ini akan membantu dalam pemulihannya.

• Sediakan majalah untuk di baca atau televisi untuk dilihat atau radio untuk didengar bila pengguna tidak dapat tidur.Sebagai hiburan dapat juga disediakan majalah, televisi, atau radio. Dengan itu semua lama kelamaan pengguna akan dapat tidur tanpa konsumsi obat tidur.

• Segera cari atau panggil tenaga profesional/dokter/terapis untuk membantu anda menolong teman anda tersebut.Pertolongan tenaga profesional/dokter/terapis sangat diperlukan oleh pengguna apabila dia sedang mengalami sakau.

 Setelah mengetahui tips-tips agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba diharapkan kita mampu menjaga diri kita, keluarga kita, teman-teman kita dan yang lebih utama generasi muda penerus bangsa agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Mari kita perang terhadap Narkoba! #StopNarkoba  (editor: Ryd)