Jangan Panik!! Bila ada Keluarga mengalami Ketergantungan Narkoba,Segeralah lakukan hal ini

Jumat, 14 Oktober 2016 Add Comment
Jangan Panik!! Bila ada Keluarga mengalami Ketergantungan Narkoba,Segeralah lakukan hal ini
Keluarga Sehat tanpa Narkoba | BNN RI
KaliandaNews.com - Bila ada keluarga, saudara dan tetangga yang menjadi pengguna Narkoba, jangan dijauhi atau dikucilkan, segeralah obati dan jangan panik. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diketahui oleh keluarga yang memiliki pecandu narkoba didalamnya: 

1. Bernegosiasi dengan pecandu atau secara paksa membawanya ke rehabilitasi narkoba/IPWL. 

 Ada pecandu yang bersedia secara sukarela mengikuti program pemulihan di rehabilitasi narkoba, namun lebih banyak pecandu yang menolak untuk terisolir di sebuah rehabilitasi. Kehidupan di rehabilitasi narkoba merupakan penderitaan bagi mereka yang masih berada dalam tahap kecanduan, terutama saat melewati kondisi putus zat/sakaw. Namun keluarga harus memahami bahwa ini merupakan langkah yang tepat bagi kehidupan pecandu selanjutnya meskipun harus dilakukan dengan cara paksa. 

Orangtua, terutama Ibu, biasanya tidak tega melihat anaknya harus secara paksa diborgol dan disergap oleh pihak rehabilitasi sehingga membuatnya tidak dapat bersikap tegas terhadap anaknya. Sadarilah pula bahwa pecandu narkoba yang masih aktif sangat lihai dalam memanipulasi dan berbohong. Mereka dapat saja mengumbar janji untuk segera ber-henti menggunakan narkoba atau berpura-pura bahwa mereka sudah berhenti menggunakan narkoba supaya tidak dimasukkan ke tempat rehabilitasi atau dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tetapi semakin lama mereka jatuh ke dalam penyalahgunaan narkoba yang terus-menerus, maka akan semakin membahayakan pecandu maupun keluarga itu sendiri. 

 2. Memperbaiki komunikasi dan interaksi dalam keluarga. 

Tidak semua pecandu narkoba datang dari keluarga yang broken home. Ada pula pecandu narkoba yang datang dari keluarga harmonis. Narkoba dapat menjadi masalah bagi siapapun tanpa memandang latar belakang keluarga, tetapi komunikasi dan interaksi yang buruk dalam suatu keluarga membuat tendensi untuk jatuh dalam penyalahgunaan narkoba menjadi semakin besar. Orangtua akan memiliki akses untuk dapat memberikan masukan dan menjadi teman berbagi apabila komunikasi yang terjalin dengan anak telah berjalan dengan baik. 

Jika komunikasi terhambat, maka orangtua akan sulit untuk masuk ke dalam kehidupan anaknya, mengawasi apa saja yang dilakukan anaknya, dan akan menciptakan adanya jarak emosional diantara keduanya. Ini membuat anak merasa terasing di rumah atau di keluarganya sendiri dan mencari perasaan nyaman di luar rumah, yaitu teman-teman sebayanya. Masalah akan muncul apabila teman-teman yang merangkulnya adalah teman-teman yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

3. Tetaplah bersatu sebagai satu keluarga dan tidak terbagi menjadi kubu-kubu yang berseteru.

Biasanya ketika terdapat seorang pecandu narkoba dalam suatu keluarga, maka akan tercipta kubu-kubu di dalamnya, yaitu kubu yang membela pecandu narkoba dan kubu yang tampil seolah-olah menjadi ‘musuh’ bagi pecandu narkoba. Pihak yang membela pecandu biasanya adalah ibu atau saudara perempuan, sedangkan pihak yang berkonflik dengan pecandu biasanya adalah ayah atau saudara laki-laki. 

Terpecahnya satu keluarga menjadi dua kubu ini membuat konflik bertambah luas dan hubungan di dalam keluarga menjadi semakin buruk. Pertengkaran ataupun perceraian terkadang juga menyertai kondisi tersebut. Sadarilah akan adanya kemungkinan ini dan tetaplah fokus pada permasalahan ketergantungan narkoba pecandu. Semakin kompak suatu keluarga dalam merespon perilaku pecandu, maka semakin kondusif keadaan dan semakin besar dukungan yang dapat diberikan kepada pecandu untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba. 

4. Tetap berpartisipasi dan menyadari bahwa keluarga merupakan salah satu aset utama dalam pemulihan pecandu narkoba. 

Banyak keluarga dari pecandu narkoba yang menyerahkan pecandu ke rehabilitasi narkoba kemudian seolah-olah ‘lepas tangan’ terhadap permasalahan narkoba pecandu tersebut. Mereka lupa bahwa ketergantungan narkoba bukan semata-mata masalah fisik dimana pecandu narkoba yang telah menjalani program detoksifikasi/rehabilitasi selama beberapa bulan kemudian akan kembali ke kehidupan sebelum menyalahgunakan narkoba dan segalanya akan baik-baik saja. Tidak semudah dan sesederhana itu. 

Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa di Indonesia, 90% pecandu narkoba kembali menggunakan narkoba meskipun telah menjalani pemulihan di rehabilitasi. Karena narkoba merusak berbagai aspek dalam diri pecandu yaitu aspek fisik, mental, emosional, sosial, dan spiritual, maka banyak hal yang harus dipersiapkan oleh seorang pecandu yang telah menyelesaikan program pemulihan untuk dapat kembali ke lingkungan. Dukungan dari lingkungan, terutama dari keluarga menjadi salah satu sumber kekuatan bagi pecandu untuk dapat meneruskan hidupnya lepas dari narkoba. Keluarga dapat turut serta membangkitkan kembali semangat, kepercayaan diri, dan harapan dalam diri pecandu yang sedang dalam masa pemulihan. 

5. Tidak putus asa dan cinta yang tulus (Tough Love). 

Berbagai permasalahan pelik yang dihadapi oleh keluarga pecandu narkoba dapat menimbulkan perasaan lelah, depresi, frustasi atau putus asa. Keluarga dapat mengikuti pertemuan after care dimana sesama keluarga pecandu dapat saling bertemu dan berbagi cerita dan saling memberi semangat serta masukan. 

Namun kesibukan atau perasaan malu untuk memproklamirkan bahwa ia adalah orangtua atau saudara dari pecandu narkoba membuat banyak keluarga kurang aktif untuk terlibat dalam kegiatan seperti itu. Padahal kegiatan tersebut justru dapat menjadi sarana mengekspresikan berbagai emosi negatif dan melepaskan beban emosional yang selama ini tersimpan. Keluarga juga harus belajar untuk menunjukkan tough love kepada pecandu narkoba dengan mampu untuk bersikap tegas dan tidak ikut terbawa atau terombang-ambing dalam pola yang dibentuk oleh pecandu narkoba. 

Pola seperti apakah itu? Orangtua yang tidak mampu menunjukkan tough love cenderung akan membiarkan dirinya dan kehidupannya ikut menjadi berantakan karena perilaku pecandu. Mereka ikut menjadi pembohong untuk melindungi pecandu atau tidak dapat mengurus dirinya sendiri karena terlalu menghabiskan waktu mengurusi pecandu narkoba. Hal itu akan berdampak semakin buruk baik bagi pecandu narkoba maupun bagi keluarga itu sendiri. 

Keluarga merupakan suatu sistem dimana anggota keluarga di dalamnya saling terkait satu dengan lainnya. Ketika salah satu orang di dalamnya terluka, maka semua akan turut merasakan luka tersebut. Begitu pula yang terjadi dalam keluarga seorang pecandu narkoba.
 #StopNarkoba (Sumber : jauhinarkoba.com | editor: Ryd )

Dasar - Dasar Hukum Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan

Selasa, 11 Oktober 2016 Add Comment
Dasar - Dasar Hukum Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan
Ilustrasi dasar Hukum
KaliandaNews.com - Gerakan Stop Narkoba sudah harus segera diterapkan oleh semua aspek di indonesia, terutama di bidang ketenagakerjaan di perusahaan - perusahaan BUMN atau Swasta di indonesia , dengan gerakan Stop narkoba ini setiap perusahaan harus lebiih mengawasi karyawan terutama dari penyalahgunaan Narkoba,

karena Dampak bila ada salah satu karyawan yang menjadi penyalahguna Narkoba apalagi pengedar bisa membuat dampak yang Negatif bagi perusahaan dan karyawan lainnya, salah satu nya dengan melakukan pemeriksaan Narkoba ruitin bagi karyawan, terutama bagi karyawan yang di curigai.

Namun, Apa landasan undang-undang dan dasar hukum atau aturan-aturan tentang pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan dan sanksinya.? ini penjelasannya..

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Demikian yang dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

 Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”). Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin [lihat Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 2/1980].

Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa tentu pengusaha tidak mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. Yang secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar, pengusaha juga tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan.

 Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalahPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:

“Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.” 

 Adapun salah satu cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu salah satunya adalah dengan dilakukannya pemeriksaan/tes narkotika terhadap karyawan. Aturan spesifik tentang tes narkotika dapat kita jumpai dalam Pasal 6 Permenakertrans 11/2005:

 (1)Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

(2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.

(4) Berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.

Berbicara mengenai sanksi seperti yang Anda tanyakan, pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, demikian yang dikatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 11/2005.

 Apabila ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, maka berdasarkanPasal 8 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 pengusaha atau pekerja/buruh harus segera melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Tidak hanya kepada Kepolisian RI, laporan tersebut juga disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pelayanan Kesehatan Kerja [lihat Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 11/2005].

Dasar hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
 #StopNarkoba
 (sumber: hukumonline.com/ editor: Ryd)

Seksi Rehabilitasi BNN Kab Lamsel Adakan Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Palas

Selasa, 27 September 2016 Add Comment

Seksi Rehabilitasi BNN Kab Lamsel Adakan Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Palas
Sosialisasi tentang Lembaga Rehabilitasi di Kecamatan Palas (selasa.27/09)
KaliandaNews.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Lembaga Rehabilitasi kepada Instansi pemerintah kecamatan dan Desa tahun 2016 yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan,Selasa (27/09).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi untuk mendukung program Badan Narkotika Nasional yaitu P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) sesuai dengan UU 35 tahun 2009 dan PP 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor, dan di Kecamatan Palas ini tentang penguatan lembaga Rehabiliatasi instansi Pemerintah, kegiatan ini dihadiri oleh 75 orang peserta yang terdiri dari seluruh staf kecamatan palas dan seluruh kepala desa kecamatan palas dan sekdes.

Sesuai PP 25 tahun 2011 yaitu tentang Wajib Lapor , Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Plt camat palas Rikawati,SStp.MM mebuka kegiatan sosialisasi ini dengan menghimbau kepada seluruh peserta untuk perang terhadap Narkoba dan lebih memantau warga masyarakatnya masing - masing ,
" kepada seluruh peserta yang hadir terutama kepala desa yang sebagai ujung tombak desa nya masing - masing agar lebih memperhatikan warga nya , apabila terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba segera melaporkan ke pihak berwajib atau BNN, dan bila ada yang pecandu/pemakai Narkoba berikan arahan untuk ke BNN agar di obati dengan cara di rehabilitasi" ucap Rika.

Seksi Rehabilitasi BNN Kab Lamsel Adakan Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Palas
Sosialisasi tentang Lembaga Rehabilitasi di Kecamatan Palas
Arfan,SE,M,Si yang menjabat sebagai Seksi Rehabilitasi memberikan materi sosialisasi mengenai Bahaya Narkoba dan Tentang Lembaga Rehabilitasi baik itu syarat dan prosedurnya sesuai dengan PP 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pengguna Narkoba. dan memberikan pesan terhadap seluruh peserta untuk lebih berhati - hati karena Narkoba bisa menyerang siapa saja.
" Sekarang Narkoba sudah semakin dekat dengan kita bahkan tanpa kita sadari narkoba beredar di sekitar kita, maka kita sebagai kecamatan dan Desa harus lebih berhati - hati dan peduli terhadap lingkungan disekitar kita "

Arfan pun menambahkan" Apabila bapak - bapak atau ibu - ibu yang hadir sebagai peserta sosialisasi ini ada yang mendengar atau mengetahui sanak saudara ,tetangga kita yang mengkonsumsi narkoba segera lah megajaknya untuk berobat ke Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. apalagi di Lampung Selatan ini sudah berdiri Rumah sakit Rehabilitasi, yaitu Loka Rehabilitasi Kalianda".imbuh Arfan.

Perlu adanya kepedulian bersama untuk mencegah atau menangkal secara dini dari ancaman penyalahgunaan narkoba . mulai saat ini Aparat Desa Kecamatan , pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik. #Stop Narkoba (Ryd)