Dasar - Dasar Hukum Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan

Selasa, 11 Oktober 2016 Add Comment
Dasar - Dasar Hukum Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan
Ilustrasi dasar Hukum
KaliandaNews.com - Gerakan Stop Narkoba sudah harus segera diterapkan oleh semua aspek di indonesia, terutama di bidang ketenagakerjaan di perusahaan - perusahaan BUMN atau Swasta di indonesia , dengan gerakan Stop narkoba ini setiap perusahaan harus lebiih mengawasi karyawan terutama dari penyalahgunaan Narkoba,

karena Dampak bila ada salah satu karyawan yang menjadi penyalahguna Narkoba apalagi pengedar bisa membuat dampak yang Negatif bagi perusahaan dan karyawan lainnya, salah satu nya dengan melakukan pemeriksaan Narkoba ruitin bagi karyawan, terutama bagi karyawan yang di curigai.

Namun, Apa landasan undang-undang dan dasar hukum atau aturan-aturan tentang pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan dan sanksinya.? ini penjelasannya..

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Demikian yang dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

 Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”). Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin [lihat Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 2/1980].

Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa tentu pengusaha tidak mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. Yang secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar, pengusaha juga tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan.

 Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalahPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:

“Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.” 

 Adapun salah satu cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu salah satunya adalah dengan dilakukannya pemeriksaan/tes narkotika terhadap karyawan. Aturan spesifik tentang tes narkotika dapat kita jumpai dalam Pasal 6 Permenakertrans 11/2005:

 (1)Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

(2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.

(4) Berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.

Berbicara mengenai sanksi seperti yang Anda tanyakan, pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, demikian yang dikatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 11/2005.

 Apabila ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, maka berdasarkanPasal 8 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 pengusaha atau pekerja/buruh harus segera melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Tidak hanya kepada Kepolisian RI, laporan tersebut juga disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pelayanan Kesehatan Kerja [lihat Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 11/2005].

Dasar hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
 #StopNarkoba
 (sumber: hukumonline.com/ editor: Ryd)

BNN Lamsel adakan sosialisasi pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat

Jumat, 26 Agustus 2016 Add Comment

Sosialisasi LRKM ke Pondok Pesantren Miftahul Huda 606
KaliandaNews.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Mengenai pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) kepada lembaga medis dan sosial milik komponen masyarakat. Kegiatan itu sudah dilaksanakan di 5 lembaga medis dan sosial yang ada di Lampung Selatan dari sepuluh kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi BNN kabupaten Lampung Selatan, adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk lembaga-lembaga medis maupun sosial milik komponen masyarakat, untuk dibentuk sebagai Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM), agar masyarakat terutama pecandu Narkoba bisa lebih mudah menjangkau untuk melakukan pengobatan di lembaga-lembaga yang sudah di bentuk nantinya.

Kegiatan Sosialisasi di Pondok Pesantren Faqirurrohmah Kalianda
Kegiatan ini sudah dilaksanakan sosialisasi di 5 Lembaga, yaitu di Pondok Pesantren Babul Hikmah, Pondok Pesantren Faqirurrohmah, Pondok Pesantren Miftahul Huda serta Klinik Kosasih Tanjungan dan Klinik Griya Husada Pematang Pasir.

Kegiatan ini mendapat respon yang positif dari lembaga-lembaga tersebut, seperti di Klinik Kosasih dan Klinik Griya Husada. Karena selama ini mereka kerap mendapatkan pasien yang sedang sakau karena narkoba . 

Sosialisasi di Klinik kosasih Tanjungan

Aryadi, SE selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan mengatakan "kegiatan ini perlu didukung, terutama oleh masyarakat sekitar dan lembaga-lembaga medis maupun sosial, agar nantinya para pecandu yang ingin berobat dapat dengan mudah menjangkau lembaga rehabilitasi yang sudah di bentuk, dan ini gratis, biayanya sepenuhnya di tanggung BNN".


Aryadi juga menerangkan bahwa, lembaga-lembaga LRKM yang sudah kami bentuk tadi, untuk selanjutkan akan kami usulkan ke pusat (BNN RI), lalu di verifikasi kemudian di sahkan sebagai LRKM.

"Harapan kami semua dapat di sahkan jadi LRKM, ini berlaku efektif tahun 2017,  karena anggarannya ada di tahun depan, karena tahun ini hanya pembentukannya saja" terang Aryadi  KaliandaNews.com, Rabu (24/8).

Arfan SE,M,Si saat mensosialisasikan Pembentukan LRKM pada Klinik Griya Husada Pematang Pasir

Arfan, SE, M,Si yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi mengatakan bahwa kegiatan yang sedang kami laksanakan ini mengacu pada Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, baik medis maupun rehabilitasi sosial, oleh karena itu kami bentuk LRKM-LRKM tersebut.
Sosialisasi Pembentukan LRKM di Klinik Griya Husada
"Kegiatan ini untuk mensosialisasikan tentang pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) yang ditujukan kepada lembaga - lembaga medis maupun sosial milik komponen masyarakat untuk di bentuk." ungkap Kepala Seksi Rehabilitasi BNN kabupaten Lampung Selatan ini.

Arfan pun berpesan agar kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar kita, terutama sanak keluarga kita agar tidak menjadi penyalahguna narkoba, karena narkoba sangatlah berbahaya dan merusak generasi Penerus Bangsa. #stopnarkoba.  (Ryd)

NGERI!! Ini Akibatnya jika Menyalahgunakan Obat Komix buat Ngefly

Kamis, 18 Agustus 2016 Add Comment
Akibat mabuk komix
KaliandaNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan larangan bagi siapa saja untuk tidak melakukan penyalahgunaan terhadap komix. Berdasarkan temuan BNN, selain suka menghisap lem, saat ini anak baru gede yang alay lagi trend mengkonsumsi obat batuk cair merek Komix secara berlebihan yang agar bisa mabuk.

Obat yang diperuntungkan untuk mengobati batuk malah disalah gunakan oleh anak remaja kita yang dikatakan alay juga salah pergaulan. lalu apakah ada efek samping yang berbahaya? ya tentunya pasti ada apalagi dikonsumsi secara berlebihan.

Mengkonsumsi obat batuk komix berlebihan akan mengakibatkan penyakit kulit yang seperti terbakar dan melepuh, gagal hati dan ginjal. Mengkonsumsi obat batuk Komix dengan jumlah besar akan mengakibatkan si pengkonsumsi menjadi mabuk dan fly.  Jika terus menerus mengkonsumsi berlebihan ini akan mengakibatkan kematian, karena obat batuk komix mengandung dextromethorpan yang terdiri dari campuran obat Itu.

Ada lagi efek samping jangka panjang yang tentu sangat berbahaya loh ! yaps. yaitu pembuluh darah bisa pecah ! lah kenapa ? namanya juga obat kimia yang jelas jelas ada dosis tertentu untuk menyembuhkan batuk lah ini dipakai berlebihan hanya untuk mendapatkan efek mabok/fly.

“Masih pengen mabok komix? lebih baik hidup sehat deh ga usah mabok mabokan untuk anak remaja sebaiknya anda berpikir jauh kedepan jangan sampai nyesal nantinya masih muda ko begitu kasihan banget pan”

 
Akibat mabuk komix

Bagi yang telah membaca artikel ini sebaiknya share artikel ini demi keselamatan keluarga kita, orang terdekat kita juga keselamtan moral bangsa ini. perhatikan orang disekeliling kita terutama anak kita, adek kita yang butuh perhatian khusus jangan sampai menyesal nantinya, apalagi di Lampung Selatan sendiri pernah ada kematian akibat penyalahgunaan komix. #stopnarkoba #duniahiduptanpanarkoba (sumber: buittenzorg.com)